Berita Nasional

RUU Mahkamah Konstitusi Intervensi Kebebasan Hakim

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi 

Akan tetapi, pihak Pemerintah disebut belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan juga bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dilaporkan telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu.

Pemerintah saat itu memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.

Pembahasan RUU MK itu pun menuai sorotan. Sebab, pembahasan Rapat di gelar Komisi III DPR dengan Pemerintah yang diwakili Menkopolhukam dilakukan di masa reses.

Sejumlah pihak pun merespons soal pembahasan RUU MK ini. Salah satunya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: Pendukung Prabowo Subianto Bawa Dukun ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud pun mengungkap alasannya pernah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini telah disepakati pemerintah DPR.

Saat masih menjabat dulu, kata Mahfud, dia menolak pengesahan RUU MK karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.

Menurutnya, hal itu karena aturan tersebut tidak umum.

“Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada itu dianggap sah sampai selesainya masa tugas. Tapi di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya,” kata Mahfud.

“Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang pilpres sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka saya waktu itu minta agar itu tidak diteruskan,” sambung dia.

Terkait dengan perubahan sikap pemerintah yang kini telah menyepakati RUU MK untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Mahfud tidak mempermasalahkannya.

Menurutnya, hal tersebut sah secara kenegaraan.

Di sisi lain, ancaman terhadap independensi hakim dalam memutus hasil Pilpres yang dikhawatirkannya juga sudah berlalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved