Berita Kota Kupang

Polsek Maulafa Ringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik di Tower BTN

Dijelaskan Aldinan pelaku merupakan teknisi perusahan PT. Indosat, diamankan bersama barang bukti di Polsek Maulafa.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polsek Maulafa mendatangi TKP pencurian Panel Listrik AC PDB, Tower BTN Kolhua, yang berlokasi di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota meringkus pelaku pencurian panel listrik AC PDB, tower BTN Kolhua, yang berlokasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku dengan inisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan bukti laporan polisi, nomor: LP/B /57/V/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dilaporkan pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.50 WITA.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan, setelah adanya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 wita setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat RT 16/RW 06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” ujarnya Selasa, 14 Mei 2024.

Dijelaskan Aldinan pelaku merupakan teknisi perusahan PT. Indosat, diamankan bersama barang bukti di Polsek Maulafa.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Maulafa Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelajar SMP di Kota Kupang

Aldinan mengisahkan, kronologi bermula, pada 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.

“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan. Pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” terang Aldinan.

Setelah berhasil melepas panel itu, pelaku membawa menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp. 600.000.

“Atas peristiwa tersebut, PT. Tower Bersama Group mengalami kerugian materiil sekitar Rp.12.500.000.,” imbuh Aldinan.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H membenarkan adanya laporan terkait pencurian panel listrik milik PT. Indosat itu.

“Ia benar ada laporan yang masuk, adanya pencurian panel AC PDB di salah satu tower milik PT. Indosat. Barang bukti sudah kami sita, dan pelaku juga sudah kami amankan dan berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved