Berita Kota Kupang

Unit Reskrim Polsek Maulafa Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelajar SMP di Kota Kupang

pelaku JGD menganiaya dan mengancam korban lainnya dengan menggunakan sebilah parang sebelum melarikan diri ke Bali.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Salah satu pelaku saat diamankan anggota reskrim Poksek Maulafa, Polresta Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dua pelaku dengan inisial JGD (29) dan RH (23) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Maulafa pada, Selasa 7 Mei 2024 kemarin.

Kedua pelaku diamankan karena menganiaya MA (14), seorang pelajar disalah satu SMP Negeri di Kota Kupang saat sedang melakukan aktifitas olahraga pagi pada, Minggu 10 Desember 2023 lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa korban, MA, sedang melakukan olahraga lari pagi di sekitar rumahnya. Saat itu, korban spontan mendengar teriakan "jangan lari". Ketakutan

Baca juga: Angkat Jargon Kota Kupang MAJU, Yuvens Tukung Resmi Daftar Calon Wali Kota di DPD NasDem

Setelah terjatuh, kedua pelaku JGD dan RH, menginjak perut dan kepala korban berkali-kali, menyebabkan luka dan pendarahan.

Pelaku RH bahkan menarik korban yang masih terjatuh ke dalam Gang Tabelak, memukulnya lagi, membenturkan ke sebuah pohon pisang, dan menyeretnya hingga ke selokan atau drainase yang cukup jauh dari lokasi kejadian awal.

"Korban berhasil melarikan diri dan setelah sekitar satu jam berada di selokan, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kamis 9 Mei 2024.

Sebelumnya, kata mantan Kapolres Kupang itu bahwa pelaku JGD telah melakukan tindak pidana serupa pada Selasa, 14 Maret 2023 tengah malam di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Saat itu, pelaku JGD menganiaya dan mengancam korban lainnya dengan menggunakan sebilah parang sebelum melarikan diri ke Bali.

"Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved