Pilkada Ende

Pilkada Ende 2024 Tanpa Pasangan Independen

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose saat diwawancarai di Kantor KPU Ende, Senin, 13 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Ende tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan cabup-cawabup dari jalur independen.

Pasalnya, hingga akhir jadwal yang ditentukan yakni Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tidak ada pasangan cabup-cawabup independen yang memasukkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Ende.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, KPU Kabupaten Ende telah membuka Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan Pasangan Perseorangan bagi masyarakat yang hendak menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati  dari jalur perseorangan. 

Adapun pelaksanaan kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ende telah dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2024 – Sabtu, 11 Mei 2024 dan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

"Bakal pasangan calon yang telah meminta pembukaan akses aplikasi Silonkada kepada KPU Kabupaten Ende berjumlah satu yaitu pasangan calon Pati Servasius  dan  Abraham Badu yang dituangkan dalam Berita Acara 168/PL.02.2-BA/5308/2024 tentang Rekapitulasi Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende," jelas Hermanto Lose.

Baca juga: Pilkada Ende, Djafar Achmad Lirik Yoran dan Yustinus Sani Jadi Wakil

Dijelaskan Hermanto Lose, admin pasangan calon perseorangan tersebut telah mengunggah dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada aplikasi Silonkada sejumlah 3.614 dukungan yang tersebar di 20 Kecamatan. 

Namun, kata Hermanto Lose, tim pasangan calon tidak melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Ende.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menuangkan rekapitulasi dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam berita acara nomor 169/PL.02.2-BA/5308/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende

"Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende dinyatakan nihil," tutup Hermanto Lose. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved