Pilkada Ende
Bawaslu Ende Sayangkan Oknum Kades yang Terlibat Kampanye Politik Tidak Ditahan
putusan Pengadilan Negeri Ende ini menjadi catatan penerapan demokrasi di Kabupaten Ende agar putusan seperti tidak boleh ada lagi kedepannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Ende yang terlibat kampanye politik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende pada Pilkada 2024 saat masa kampanye dinyatakan bersalah dan oleh Pengadilan Negeri Ende diputuskan empat bulan penjara.
Meski demikian, oknum kepala desa tersebut hingga saat ini belum ditahan dan hanya menjalani masa percobaan.
"Atas temuan Bawaslu itu kita sudah lakukan proses penanganan dan bersama Gakumdu sudah diteruskan pengadilan dan sudah diputuskan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Ende.
"Putusan Pengadilan Negeri Ende menyatakan secara sah dan meyakinkan kepala desa itu bersalah dan dipidana empat bulan. Namun yang kita sayangkan pidana yang diberikan itu pidana percobaan, yang bersangkutan tidak menjalani hukuman," sambung Basilius Wena.
Lebih lanjut Basilius Wena menandaskan, bagi Bawaslu ada kekhususan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya menginginkan adanya efek jera yang diberikan kepada pelaku yang akan berdampak pada proses Pemilu dan Pilkada selanjutnya.
"Kalau putusannya seperti itu, kedepan kepala desa lainnya akan rame-rame toh pada akhirnya putusannya hanya sebatas hukuman percobaan," tegas Basilius.
Terhadap putusan itu, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Ende melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya banding namun Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ende.
Dia berharap, putusan Pengadilan Negeri Ende ini menjadi catatan penerapan demokrasi di Kabupaten Ende agar putusan seperti tidak boleh ada lagi kedepannya.
"Artinya supaya memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan dampak yang besar untuk keberlanjutan demokrasi, kualitas demokrasi itukan diukur dari hal-hal seperti itu," tandas Basilius Wena.
Pada kesempatan itu, Basilius Wena juga menyampaikan penanganan laporan dugaan politik uang yang ditemukan dalam tahapan kampanye yang dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon yang ditangani dalam dua bentuk penanganan yakni penanganan terhadap pemberi dan penerima.
Baca juga: Hasil Pilkada Ende, Djafar Achmad Akui Kemenangan Paket Deo-Do, Sani: Saya Ucapkan Lewat Medsos
"Terhadap kasus itu juga sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ende dan putusannya juga menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pemberi dan penerima salah, namun didalam putusan itu juga masuk dalam kategori hukuman percobaan selama dua tahun tidak boleh melakukan tindak pidana jadi tidak dikurung para pelakunya," kata Basilius.
Bagi Bawaslu, tegas Bas, dengan putusan percobaan seperti ini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan praktek politik uang akan semakin marak dan tidak bisa terbendung pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun-tahun mendatang.
Selain dua jenis pelanggaran tersebut, Basilius Wena mengatakan, ada pelanggaran netralitas ASN yang oleh Bawaslu Kabupaten Ende sudah diteruskan ke BKN.
"Keputusan itu urusan BKN, kita hanya meneruskan, apapun keputusannya dan tindak lanjut itu menjadi kewenangan BKN," tandas Basilius Wena.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, Anak Agung Ngurah Buddhi Darmawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.