Berita Sumba Timur
Kebutuhan Guru di Sumba Timur NTT Belum Memadai, Sulit Dapatkan Kualifikasi Guru PJOK
Khusus untuk Guru PPPK di Sumba Timur tercatat sebanyak 1.098 orang yang tersebar pada satuan Pendidikan Tingkat SMP, SD, TK, dan PAUD.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketersediaan tenaga pendidik atau guru pada satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Dasar/MI, Taman Kanak-Kanak (TK), dan PAUD di Kabupaten Sumba Timur Provinsi NTT masih jauh dari kata cukup.
Adapun guru atau tenaga pendidik yang tersedia di Sumba Timur dibagi dalam lima kategori antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah, Tenaga Honorer Sekolah, serta Guru Komite Sekolah.
Khusus untuk Guru PPPK di Sumba Timur tercatat sebanyak 1.098 orang yang tersebar pada satuan Pendidikan Tingkat SMP, SD, TK, dan PAUD.
Demikian penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, Yosias Benyamin Pura saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin 13 Mei 2024 di ruang kerjanya.
Yosias merincikan jumlah satuan pendidikan tingkat SMP definitif tercatat 78 sekolah, sedangkan SD sebanyak 262 sekolah, dan TK ada 46 sekolah, serta PAUD 344 buah.
Khusus untuk Satuan Pendidikan Tingkat SD, standarisasi guru kelas untuk kondisi normal harus jumlahnya enam orang guru untuk kelas I-VI.
Sedangkan untuk standarisasi kebutuhan guru untuk Satuan Pendidikan Tingkat SMP minimal 11 guru mata pelajaran dan satu orang kepala sekolah sehingga jumlah minimal 12 orang guru.
Baca juga: BCA dan WARLAMI Beri Pembinaan Wastra Warna Alam Bagi 50 Pengrajin Tenun Ikat di Sumba Timur
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Siapkan Fasilitas Penunjang Mall Pelayanan Publik
Tambahannya standar tenaga kependidikan/teknis harus ada minimal Tata Usaha, Operator Sekolah, Tenaga Perpustakaan, serta Penjaga Sekolah.,
"Hingga sat ini, perkembangan Sekolah Negeri masih Stagnan atau jalan di tempat sebab belum mampu penuhi kebutuhan tenaga pendidikan sesuai syarat Kurikulum Merdeka," ungkap Yosias.
Kendala lainnya yang paling krusial, kebutuhan Guru khusus Pendidikan Jasmani, Olahraga, Kesehatan (PJOK) yang menjadi prasyarat Kurikulum Merdeka belum terpenuhi.
Bahkan dalam setiap pembukaan formasi PPPK untuk Guru PJOK selalu tidak terisi, sementara kurikulum merdeka mewajibkan setiap sekolah harus memiliki minimal satu guru PJOK dengan ijazah minimal S-1 Pendidikan PJOK.
"Kendala di Sunba Timur, kualifikasi Guru PJOK tidak memenuhi persyaratan formasi karena yang ada jenjang pendidikannya sebagian besar hanya D-2 saja, tentunya menjadi dilema ketika guru bersangkutan harus melanjutkan pendidikan jenjang S-1 ke perguruan tinggi, maka otomatis harus meninggalkan tugas pokoknya untuk mengajar, dan posisi guru PJOK tidak ada penggantinya, sementara pelajar sangat membutuhkan pelajaran PJOK untuk keseimbangan Motorik dan Pengetahuan secara akademik," terang Yosias.
Terhadap kendala tersebut, pihaknya telah mengusulkan kepada Kepala Daerah agar menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai Jurusan Pendidikan PJOK agar dapat menyediakan Kelas Khusus sehingga guru PJOK bisa mengejar kesetaraan pendidikan dan ijazah S-1 tanpa harus mengabaikan tugasnya sebagai seorang Guru PJOK di sekolah tempatnya mengajar. (zee)
Ikuti terus Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.