Bansos
Cara Cek Pencairan Bansos Mei 2024, Dari PKH Hingga Bantuan Pangan Non-tunai
Berdasarkan keterangan Presiden Jokowi, pemerintah masih akan mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat hingga pertengahan 2024.
POS-KUPANG.COM - Keluarga penerima manfaat atau KPM dapat memantau perkembangan pencairan berbagai bantuana sosial atau bansos oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan Presiden Jokowi, pemerintah masih akan mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat hingga pertengahan 2024.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (9/1/2024).
Jokowi mengingatkan bahwa penyaluran bansos harus tepat sasaran, baik yang berupa bantuan pangan maupun uang.
Baca juga: Mensos Risma Tetapkan Kebijakan Baru Hindari Penyimpangan Bansos
“Mengenai bansos perlu saya ingatkan harus diteruskan dan juga dipantau agar tepat sasaran, baik yang berupa bantuan bansos pangan, baik yang berupa bantuan PKH, baik berupa BLT. Semuanya harus dipastikan tepat sasaran,” ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Bansos yang cair Mei 2024 Ada beberapa bansos yang akan dicairkan pemerintah pada Mei 2024. Simak daftar beserta cara mengeceknya berikut ini:
1. Bantuan beras
Pemerintah masih menggulirkan bantuan beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2024.
Penyaluran bantuan beras dilakukan dalam dua tahap, yakni Januari, Februari, dan Maret serta April, Mei, dan Juni 2024.
“Ini untuk yang 10 kilo Januari sudah diterima? Februari sudah? Maret sudah, kan sudah diterima. Nanti akan dilanjutkan April, Mei, Juni, Setuju?” ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Merujuk laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan beras berasal dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) 2024.
Penerima bantuan beras meningkat sekitar delapan persen pada 2024 dibanding 2023 yang berjumlah 21,3 juta KPM.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa bantuan beras adalah salah satu program pemerintah untuk menjadi bantalan ekonomi masyarakat dalam menghadapi dampak El Nino.
Pemerintah akan menyalurkan 10 kilogram beras setiap bulan yang diharapkan membantu kebutuhan konsumsi bulanan masyarakat yang berpendapatan rendah.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah juga akan mencairkan PKH pada April, Mei, dan Juni 2024.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (26/4/2024), pencairan PKH akan berlanjut pada Juli, Juni, September, Oktober, November, dan Desember 2024
Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan kelompok PKH.
Berikut jumlah PKH yang diterima masing-masing kelompok, sebagaimana dilansir dari Kompas TV, Jumat (2/2/2024).
Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini atau balita: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap dengan total Rp 2,4 juta per tahun
Pelajar SD, SMP, dan SMA:
Menerima bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap tergantung jenjang pendidikan.
3. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
Bansos lain yang akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial pada Mei 2024 adalah BPNT.
Dilansir dari Kompas TV, Selasa (7/5/2024), kriteria penerima BPNT adalah masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah sistem yang mengintegrasikan data mengenai penduduk yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Cara mengecek bansos 2024 Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara online.
Dilansir dari Kompas TV, Senin (6/5/2024), simak caranya berikut ini:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser ponsel
Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai data KTP
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai yang tertera di KTP
Ketik huruf kode captcha yang tertera di dalam kotak dengan benar dan tidak dipisah spasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.