Bansos
Mensos Risma Tetapkan Kebijakan Baru Hindari Penyimpangan Bansos
Kebijakan baru tersebut dilakukan dengan mempersempit waktu pentapan data penerima bantuan sosial.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menetapkan kebijakan baru untuk menghindari penyimpangan penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Kebijakan baru tersebut dilakukan dengan mempersempit waktu pentapan data penerima bantuan sosial. Mensos Risma meminta data penerima bantuan sosial ditetapkan setiap bulan.
Hal itu dilakukan Risma dalam konferensi pers "Mekanisme Baru Pengusulan Bantuan Sosial" yang digelar di Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2024).
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Risma mengatakan, perintah undang-undang menyarankan agar pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun, namun ia merasa waktu tersebut terlalu panjang untuk merespons perubahan data di lapangan.
"Makanya saya menetapkan SK tiap bulan, karena di Undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan)," kata Mensos Risma dikutip dari Kompas.com.
Risma memberikan gambaran, banyak penerima bantuan sosial tiba-tiba berubah statusnya dalam hitungan jam, bahkan menit.
Ketika SK data penerima bansos ditandatangani, lima menit kemudian ada kemungkinan penerima bansos yang telah diverifikasi meninggal dunia.
"Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan (saja) deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Risma juga menyebutkan, pembaruan data penerima bansos ini telah disepakati oleh berbagai elemen termasuk dari lembaga pengawas dan penegak hukum.
"Jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan. Di sini kami melibatkan satgasus dan KPK untuk membahas mekanisme pengusulannya," tandasnya.
Untuk memudahkan pembaruan data ini, Kemensos juga meluncurkan aplikasi bernama Cek Bansos. Aplikasi ini bisa memantau perubahan data penerima bansos dan pihak yang mengusulkan hingga tingkat desa.
"Supaya tidak ada lagi tuduhan, ini kok tiba-tiba ada data (penerima bansos), kok tiba-tiba ada (data) begitu?" tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.