Berita NTT
Alokasi Ternak Potong Keluar NTT Tahun 2024 64.742 Ekor
Kuota yang sudah ditetapkan pada 15 Maret 2024 lalu tersebut oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake terbanyak pada ternak sapi.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2024 ini mengeluarkan kuota ternak besar potong yakni Sapi, Kuda, dan Kerbau keluar NTT sebanyak 64.742 Ekor.
Kuota yang sudah ditetapkan pada 15 Maret 2024 lalu tersebut oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake terbanyak pada ternak sapi.
Dalam keputusan kuota tersebut dirincikan kuota ternak besar potong yang keluar NTT yakni Sapi sebanyak 56.260 ekor, kerbau 3828 ekor, dan kuda sebanyak 4339 ekor.
Ada sejumlah ketentuan dalam pengiriman keluar ternak potong ini wajib mentaati aturan persyaratan lalu lintas dan kesehatan hewan serta larangan pengeluaran dan pemotong ternak jantan bibit, ternak betina produktif.
Soal standar berat hidup minimum ternak potong yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk Sapi Bali Timor minimal 275 kg, sapi Sumba Ongole 325 kg, kerbau 375 kg dan kuda 160 kg.
Sementara dari 22 Kabupaten Kota di NTT ada empat Kabupaten Kota yang tidak mendapat alokasi yakni Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Alor.
Sementara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya hanya nendapatkan kuota pengiriman kuda dengan masing-masing 100 dan 500 ekor.
Kuota terbak terbanyak ada di Kabupaten Kupang dengan 14.119 ternak rinciannya 14.000 ekor sapi, 44 ekor kerbau, dan 75 ekor kuda.
Baca juga: Pengusaha Ternak di Kabupaten Kupang Keluhkan Kuota Pengiriman Ternak Tidak Merata
Menyusul diurutan kedua ada Kabupaten TTS dengan alokasi kuota 10.000 ekor sapi lalu di urutan ketiga TTU dengan 9.000 ekor sapi.
Kabupaten Malaka dengan kuota 5500 sapi, 11 ekor kerbau dan 50 kuda, sisa Kabupaten lain mendapat kuota 4000 ekor kebawah.
Sementara itu untuk kelancara pengiriman keluar ternak potong ini Pemprov NTT juga mengeluarkan Pergub nomor 52 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Victor Laiskodat.
Soal kuota ini juga di Kabupaten Kupang sempat terjadi permasalahan akibat tidak meratanya distribusi kuota kepada para pengusaha yang membuat mereka sempat mengamuk di kantor dinas peternakan Kabupaten Kupang.
Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Kupang drh. Yosep A. Paulus menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan antara Disnak Kabupaten Kupang dan para pelaku usaha. Sehingga kesepakatannya dilakukan pembagian ulang kuota.
"Jadi, ada yang dapat kuota pengiriman berkisar 400, 500, 600 dan 800 ekor sapi. Tapi sudah diselesaikan," jelasnya.
Kemudian kata dia, para pengusaha ternak juga mengeluh terkait dengan administrasi antar pulau sapi saat ini misalnya surat rekomendasi. Hal itu saat ini sementara mereka benahi agar kedepan tidak terjadi lagi permasalahan serupa. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.