Berita Manggarai Barat
Sapi Kerbau Berkeliaran di Tangge Lembor Manggarai Barat Didenda Rp 5 Juta
Pemerintah dan masyarakat setempat telah sepakat jika ada ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman warga, pemiliknya akan didenda Rp 1 juta
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, akan menindak tegas pemilik hewan ternak, berupa sapi hingga kerbau yang membiarkan ternaknya berkeliaran.
Pemerintah dan masyarakat setempat telah sepakat jika ada ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman warga, pemiliknya akan didenda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
"Untuk ternak jenis sapi, kerbau, dan kuda, maka dendanya sebesar Rp 1 juta hingga Rp5 juta per ekor. Jenis kambing atau babi, denda yang harus dibayar pemiliknya adalah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor," ujar Frederikus Maga, Kepala Lingkungan Sambir Bendera, Senin 29 April 2024.
Maga mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga ke Lurah Tangge, yang resah dengan keberadaan ternak liar.
"Banyak warga yang menyampaikan keluhan karena merasa dirugikan atas ternak yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya," jelasnya.
Selain denda berupa uang, lanjut Maga, kedua pihak juga sepakat agar seluruh masyarakat di Kelurahan Tangge wajib membuat pagar untuk melindungi tanaman sayuran mereka.
"Poin ini tidak berlaku untuk daerah persawahan irigasi Lembor yang berada di wilayah Kelurahan Tangge," jelasnya.
Kesepakatan lainnya, semua ternak kerbau, sapi, kuda, kambing dan babi wajib diikat atau dikandangkan setiap saat. Selain agar tidak masuk areal kebun, juga agar tidak berkeliaran di jalan raya. Warga diberi batas waktu membuat kandang hingga tanggal 30 Juni 2024.
"Jika ada ternak yang dibiarkan berkeliaran, kemudian warga berhasil menangkapnya maka ternaknya harus dibawa ke kantor kelurahan, dan pemiliknya dikenai denda atau sanksi," tegasnya.
Baca juga: 96 Peserta Pelatihan di UPTD BLK Manggarai Barat Siap Bekerja
Sebelumnya diberitakan, petani di Kampung Golo Karot, Pandang, dan Wae Tulu di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, mengeluhkan keberadaan ternak sapi dan kambing liar. Hewan itu dianggap sebagai hama.
Pasalnya, dua ternak tersebut memasuki lahan dan memakan tanaman sayur yang telah ditanam petani. Keberadaan sapi dan kambing itu dianggap sebagai hama, yang bisa mengakibatkan gagal panen.
"Kami telah berupaya keras untuk tanam sayur, prosesnya tidak hanya membuang waktu dan tenaga, tapi juga uang. Bayangkan, kita yang tanam sayurnya, ternak mereka yang makan hasilnya, sungguh menyakitkan," ungkap Siprianus, petani di Kampung Golo Karot.
Siprianus berharap pemilik mengkandangkan ternak mereka agar tidak berkeliaran, yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.