LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie
APIK NTT meminta JPU untuk menerapkan tuntutan maksimal bagi terdakwa Alan dan Richie dalam kasus kematian transpuan Oktovianus Desi Tafuli
|
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Dimana, tuntutan itu adalah tuntutan yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan yakni para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda, yakni seorang transpuan.
“Hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia. Serta memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024,” katanya. (vel)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
LBH APIK Beri Tips Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT |
![]() |
---|
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.