LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie

APIK NTT meminta JPU untuk menerapkan tuntutan maksimal bagi terdakwa Alan dan Richie dalam kasus kematian transpuan Oktovianus Desi Tafuli

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH 

Dimana, tuntutan itu adalah tuntutan yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan yakni para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda, yakni seorang transpuan.

“Hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia. Serta memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024,” katanya. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved