Berita Nasional

Kementan Beli Opini WTP ke Auditor BPK Rp 12 Miliar, KPK Segera Tindak Lanjuti

Ternyata beli opini WTP itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi.

Editor: Alfons Nedabang
DOK TRIBUNPONTIANAK
Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta. 

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp 12 miliar untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

"Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp 12 miliar menjadi fakta hukum.

Baca juga: SYL Berperangai Buruk, Biasa Minta Uang dari Staf di Kementerian Pertanian RI

"Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.

Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK. Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan di tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru.

Namun, karena sudah bergulir di persidangan, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan. "Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya evaluasi menyeluruh soal dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuka jasa jual-beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kementerian tertentu.

Baca juga: SYL Peras Anak Buah 20 Persen Anggaran, Uang untuk Umrah dan Kurban

Fakta adanya jual-beli WTP terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke obyek pemeriksaan. Dari mulai rekrutmen anggota hingga pengawasan internal harus dievaluasi.

"Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad.

Lebih lanjut, Kamrussamad menambahkan pihaknya juga meminta adanya komitmen yang sungguh-sungguh sari seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek Pemeriksaan oleh BPK RI," pungkasnya. (tribun network/aci/igm/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved