Berita NTT

75 Persen dari Temuan Sudah Harus Ditindaklanjuti untuk Pertahankan Opini WTP

23 Pemda di NTT sudah mendapatkan opini WTP dari BPK dan tidak seluruh pemda di Indonesia sudah mendapatkan WTP.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KEPALA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, Sofyan Antonius di ruang kerjanya pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Kepala BPKP NTT, Sofyan Antonius mengatakan 75 persen dari temuan sudah harus ditindaklanjuti untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara keseluruhan minimal dari 75 persen dari temuan sudah harus ditindaklanjuti untuk mempertahankan opini WTP. Temuan ini bisa memungkinkan berpengaruh jika temuan sangat material dan yang bisa melihat temuan material adalah BPK.

"Pada saat kami melihat ada 17 pejabat, artinya 17 pejabat dan 2 kepala dinas yang belum melaporkan LHKPN, kalau dari BPKP harus menyampaikan dulu sepertinya ada dua institusi yang kemungkinan harus dibedakan. Pada saat berbicara WTP 7 kali, itu sebetulnya berkaitan dengan opini yang diberikan BPK terkait dengan akuntabilitas keuangan. Kemudian yang dikaitkan dengan LHKPN itu adalah dari KPK yang memang melihatnya orang-orang per orang,"jelas Sofyan saat ditemui POS-KUPANG.COM pada Selasa, 25 Juli 2023.

Ia juga mengatakan tidak seluruhnya harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi semua pejabat harus melaporkan LHKPN. Jika ditanyakan hubungannya dengan 17 pejabat diduganya ada suap, bukan ranah BPKP. Artinya BPKP tidak terlibat dengan LHKPN itu sudah dilaporkan atau belum pada saat melakukan pendampingan terkait dengan opini yang diserahkan oleh BPK.

Baca juga: Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fasilitas di Bank NTT

"BPK sendiri pun yang mempunyai kewenangan melihat opini. Tetapi kalau saya lihat dari KPK sudah muter ke seluruh pemda yang ada di NTT kaitannya dengan penandatanganan pakta integritas kesepakatan bahwa akan menindaklanjuti. Saya pikir, harusnya pada saat diketahui di sana mungkin KPK yang menanyakan langsung ke kepala daerah terkait belum disampaikan LHKPN ini,"jelasnya.

Menurutnya yang mempunyai wewenang audit adalah BPK. Tetapi BPKP memiliki tanggung jawab moral harus mendampingin Pemda agar bisa membuat akuntabilitas yang baik agak saat diaudit oleh BPK mendapatkan opini WTP.

Artinya lebih cenderung untuk bisa berakuntabilitas yang baik. 23 Pemda di NTT sudah mendapatkan opini WTP dari BPK dan tidak seluruh pemda di Indonesia sudah mendapatkan WTP.

Hal ini bisa dilakukan karena semua laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan BPK kemudian harus dikawal terus oleh BPK dan BPKP untuk melakukan perbaikan yang akhirnya untuk mendapatkan opini WTP.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved