Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone Inspeksi Pemakaian Atribut Pakaian Dinas
beberapa ASN yang tidak menggunakan atribut dan pakaian dinas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone melakukan inspeksi pemakaian atribut dinas terhadap para pegawainya.
Hal itu dilakukan Sebagai wujud penegakan komitmen disiplin pegawai dalam mengenakan pakaian dinas lingkup Kanwil Kemenkumham NTT. Pemeriksaan berlangsung, Selasa, 7 Mei 2024.
Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Bagian Umum, Erny Mamo Li memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan pakaian dinas bagi ASN kantor wilayah.
Hadir pula dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi ini Pimpinan Tinggi Pratama pada kantor wilayah yakni Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, dan juga Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy.
Baca juga: Pimpin Peringatan HBP ke- 60 Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana: Pemidanaan Juga Memulihkan
Pada saat pemeriksaan hampir keseluruhan ASN Kanwil Kemenkumham NTT menggunakan atribut lengkap, namun masih terdapat pula beberapa ASN yang tidak menggunakan atribut dan pakaian dinas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam amanatnya Erny, menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar selalu disiplin dalam bekerja serta tertib menggunakan atribut dan pakaian dinas harian dengan berpedoman pada aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM RI.
“Sebagai insan pengayoman kita harus melaksanakan amanat Menteri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham dan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” ujar Erni seperti dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Umum juga menekankan terkait kedisiplinan ASN dalam administrasi salah satunya adalah tata cara ASN mengajukan permohonan cuti atau izin. Untuk dapat diperhatikan bawah setiap ASN dalam hal ini atasan langsung wajib memeriksa secara detail pengajuan cuti yang diajukan oleh pelaksana atau staf.
“Saya harapkan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan tertib administrasi dalam pengajuan cuti maupun izin, hendaknya hal ini pun dapat menjadi atensi dari para atasan langsung, sehingga tidak lagi ada pengajuan cuti maupun izin yang tidak sesuai,” tandasnya.
Menutup apel pagi, Erni menyampaikan selamat beraktifitas kepada seluruh ASN agar kiranya seluruh kegiatan yang diagendakan dapat berjalan dengan lancar. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.