Berita NTT
Pimpin Peringatan HBP ke- 60 Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana: Pemidanaan Juga Memulihkan
Marciana menegaskan, sistem Pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone memimpin upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke- 60 tahun 2024.
Acara digelar di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu 27 April 2024.
Upacara yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone ini diikuti para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, perwakilan ASN Kanwil, Dharma Wanita Persatuan Pengayoman, serta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Kupang.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Marciana mengatakan, tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.
Jajaran Pemasyarakatan harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT dan Mitra di Timor Tengah Utara Kolaborasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
“Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan,” ujarnya.
Marciana menegaskan, sistem Pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Jajaran Pemasyarakatan, kata dia, memiliki peran sentral dalam upaya menjamin hak-hak dasar dan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab. Aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan juga harus memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” kata Marciana D Jone.
Marciana meminta jajaran Pemasyarakatan selalu melaksanakan deteksi dini, bersinergi dengan stakeholder terkait, serta mengambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang, 27 April 1964 harus dipegang kembali bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.
“Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana dengan menciptakan ekosistem reintegrasi sosial,” jelasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Remisi Khusus Bagi 234 Narapidana dan Anak Binaan
Oleh karena itu, lanjut Marciana, Kemenkumham juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta Pimpinan Pemerintah Daerah yang telah berkontribusi dalam program pembinaan dan pembimbingan warga binaan sekaligus memberikan dukungan fasilitatif lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.