Kasus Korupsi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK Gara-gara Potong Uang Insentif Pegawai
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor ditahan KPK karena disangka menikmati uang potongan insentif pajak senilai Rp 2,7 miliar.
”Perlu kami jelaskan bahwa OTT ini tidak sempurna, artinya tidak semua pejabat yang kami OTT berhasil dibawa. Kami bawa hanya Bu SW. Tetapi, dalam perkembangan penyidikannya akhirnya ka mitahan juga Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Asep.
Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar ini semakin menambah deretan kepala daerah Kabupaten Sidoarjo yang terjerat kasus rasuah. Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang digantikan, yakni Saiful Ilah, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Kepala daerah sebelumnya, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, yang menjabat dua periode (2000-2010), juga tersandung kasus korupsi kas daerah senilai Rp 2 miliar (Kompas.id, 31/1/2024).
Terkait hal tersebut, Asep mengatakan, segala perkara yang telah selesai ditangani KPK hasilnya akan langsung dikirim ke deputi pencegahan KPK. Dengan demikian, praktik korupsi tersebut akan jadi bahan pencegahan oleh deputi pencegahan KPK.
”Jadi, ketika perkara selesai, kami sampai jangan melakukan ini. Ada pembelajaran yang diambil proses penyidikan yang telah selesai, seperti dibuat workshop agar tidak terjadi kembali,” ujar Asep.
Muhdlor yang ditanya wartawan mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, seusai konferensi pers, memilih bungkam. Muhdlor terus menundukkan kepala ketika berjalan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Cabang KPK.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Seroja Kabupaten Kupang Mulai Menguat, DPRD Sebut Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, KPK RI memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi, Jumat (2/2/2024). KPK mengingatkan agar keduanya kooperatif memenuhi panggilan itu.
Terkait pemeriksaan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/2/2024), menegaskan, Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono masih menjadi saksi. “Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Kita masih mengonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemarin, kan, sudah satu tersangka. Nanti ada proses-proses yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga terlibat dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan restribusi daerah dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. KPK menyita uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diterima selama 2023. Uang yang terkumpul itu selanjutnya digunakan Kepala BPPD Sidoarjo dan bupati (Kompas.id, 29/1/2024).
Menurut Ali, kemarin penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidoarjo, seperti pendopo pemerintah kabupaten, rumah dinas bupati, serta rumah dan kantor Kepala BPPD Sidoarjo.
Hasilnya ditemukan sejumlah dukumen terkait insentif pajak dan retribusi dari para ASN, termasuk di dalamnya bukti elektronik dan tiga unit mobil di rumah Kepala BPPD. Penyidik juga menemukan sejumlah uang dari dalam brankas. Namun, untuk jumlahnya KPK belum bisa mengungkapkan.
Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan KPK memang harus segera memeriksa Bupati Sidoarjo selaku penyelenggara negara, yang mana di wilayahnya terdapat dugaan korupsi. Meski, belum tentu bupati terlibat, tetapi dia harus diperiksa jika tersangka betul-betul punya hubungan dengan bupati.
”Kalau dilakukan untuk dan atas nama (bupati), maka bukan hanya kurir yang ditangkap, melainkan juga penyelenggara negara. Ingat KPK itu harus ada unsur penyelenggara negara. Kalau tidak, tidak boleh,” kata Laode di sela-sela Diskusi Publik Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di Jakarta.
Sementara itu, di Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memerintahkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta KPK berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di BPPD.
“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan perangkat daerah terkait agar memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan/pemberian keterangan, termasuk data yang diperlukan KPK, sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang,” ujar Muhdlor.
Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap kasus di BPPD, Bupati Sidoarjo memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.
”Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima,” katanya.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.