Berita Flores Timur

Tersandung Korupsi, Mantan Wabup Flotim Bakal Ditahan dan Bayar Ratusan Juta

Sementara Agus Payong Boli, dikonfirmasi via sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, belum memberikan respon.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem informasi desa (SID), mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli bakal ditahan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Payong Boli pada pekan depan, Senin, 13 Mei 2024.

"Potensinya ada (penahanan). Nanti kita lapor ke pimpinan dulu, pengambil kebijakan tetap pimpinan. Nanti kita lihat seperti apa," ujarnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Selain potensi ditahan, politisi partai Gerindra yang diusung partai sebagai bakal calon Bupati untuk Pilkada 2024 itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 653 juta.

Nominal lebih dari setengah miliar itu, jelas Indra, dibebankan kepada Agus Boli bersama Yohanes Pehang Gelar dan Yuvinianus Gelang Making, dua terdakwa korupsi kasus SID.

Hingga kini, demikian Indra, uang pengganti Rp 653 belum dikembalikan.

"Belum ada. Putusan hakim, lari ke dia (Agus Boli) Rp 500-an juta. Sisanya itu ke yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur, Kejari Cabang Waiwerang: Masih Jalan


Sementara Agus Payong Boli, dikonfirmasi via sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, belum memberikan respon.

Proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2018 dan 2019. Setiap desa mengalokasikan anggaran sekira Rp 35 juta.

Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp Rp 35 juta, dan dilaksanakan CV Rajawali.

Direktur CV Rajawali, Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti, Martinus Ike merupakan saudara kandung dari Agus Payong Boli.

Namun, proyek dengan dana miliaran itu diduga diselewengkan hingga nenimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved