Kasus Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK Gara-gara Potong Uang Insentif Pegawai

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor ditahan KPK karena disangka menikmati uang potongan insentif pajak senilai Rp 2,7 miliar.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HIDAYAT SALAM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menjelaskan, KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara penarik pajak dan retribusi di Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. Muhdlor disangka menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara hingga Rp 2,7 miliar. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada 16 April lalu akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (7/5/2024) setelah dua kali mangkir. Bupati Sidoaro itu ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 6,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penahanan Muhdlor merupakan perkembangan perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, KPK sudah menahan Kepala Subbagian Umum BPPD Siska Wati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

”Berdasarkan temuan tim penyidik, AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selaku Bupati Sidoarjo diduga turut menikmati aliran uang dari para pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK. AMA ditahan selama 20 hari pertama mulai 7 hingga 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK,” ujar Tanak.

Menurut Tanak, Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Dengan kewenangan tersebut, Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.

Dengan kewenangan itu, Ari Suryono sebagai Kepala BPPD memerintahkan Siska untuk melakukan pemotongan dana insentif pajak bagi para aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo dengan besaran 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Sepanjang tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan insentif dari para pegawai sebesar Rp 2,7 miliar.

”Uang itu diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” kata Tanak.

Ari Suryono juga mengatur teknis penyerahan uang secara tunai dari Siska kepada orang dekat Bupati Sidoarjo. Tak hanya itu, Ari pula yang mengoordinasikan pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo tersebut.

”Terkait proses penerimaan uang ke AMA tersebut, penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska dengan perintah AS dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke sopir Bupati. Setiap kali selesai penyerahan uang, Siska selalu melaporkannya kepada AS,” ucap Tanak.

Dalami pencucian uang

Tanak mengatakan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Muhdlor. Penyidik akan terus memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

tas perbuatannya, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menambahkan, tim penyidik memiliki keterangan lain baik dari saksi maupun bukti-bukti yang telah dimiliki. Temuan setoran hingga Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal bagi penyidik untuk menelusuri aliran penggunaannya. ”Saat ini, kami belum bisa sampaikan kepastian berapa total uang yang diterima tersangka karena perkembangannya masih dilakukan tim penyidik. Jadi, mohon ditunggu, ya,” kata Asep.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menjelaskan tudingan lambatnya penahahan Mudlor karena sejumlah pihak yang diduga terlibat telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Januari lalu. Menurut Asep, OTT yang dilakukan KPK saat itu belum sempurna karena hanya berhasil menangkap Siska, bukan Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya, Siska ditangkap bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan pada 24 Januari 2024. Namun, hanya Siska yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.

”Perlu kami jelaskan bahwa OTT ini tidak sempurna, artinya tidak semua pejabat yang kami OTT berhasil dibawa. Kami bawa hanya Bu SW. Tetapi, dalam perkembangan penyidikannya akhirnya ka mitahan juga Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Asep.

Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar ini semakin menambah deretan kepala daerah Kabupaten Sidoarjo yang terjerat kasus rasuah. Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang digantikan, yakni Saiful Ilah, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Kepala daerah sebelumnya, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, yang menjabat dua periode (2000-2010), juga tersandung kasus korupsi kas daerah senilai Rp 2 miliar (Kompas.id, 31/1/2024).

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan, segala perkara yang telah selesai ditangani KPK hasilnya akan langsung dikirim ke deputi pencegahan KPK. Dengan demikian, praktik korupsi tersebut akan jadi bahan pencegahan oleh deputi pencegahan KPK.

”Jadi, ketika perkara selesai, kami sampai jangan melakukan ini. Ada pembelajaran yang diambil proses penyidikan yang telah selesai, seperti dibuat workshop agar tidak terjadi kembali,” ujar Asep.

Muhdlor yang ditanya wartawan mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, seusai konferensi pers, memilih bungkam. Muhdlor terus menundukkan kepala ketika berjalan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Cabang KPK.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Seroja Kabupaten Kupang Mulai Menguat, DPRD Sebut Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, KPK RI memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi, Jumat (2/2/2024). KPK mengingatkan agar keduanya kooperatif memenuhi panggilan itu.

Terkait pemeriksaan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/2/2024), menegaskan, Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono masih menjadi saksi. “Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Kita masih mengonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemarin, kan, sudah satu tersangka. Nanti ada proses-proses yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga terlibat dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan restribusi daerah dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. KPK menyita uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diterima selama 2023. Uang yang terkumpul itu selanjutnya digunakan Kepala BPPD Sidoarjo dan bupati (Kompas.id, 29/1/2024).

Menurut Ali, kemarin penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidoarjo, seperti pendopo pemerintah kabupaten, rumah dinas bupati, serta rumah dan kantor Kepala BPPD Sidoarjo.

Hasilnya ditemukan sejumlah dukumen terkait insentif pajak dan retribusi dari para ASN, termasuk di dalamnya bukti elektronik dan tiga unit mobil di rumah Kepala BPPD. Penyidik juga menemukan sejumlah uang dari dalam brankas. Namun, untuk jumlahnya KPK belum bisa mengungkapkan.
Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan KPK memang harus segera memeriksa Bupati Sidoarjo selaku penyelenggara negara, yang mana di wilayahnya terdapat dugaan korupsi. Meski, belum tentu bupati terlibat, tetapi dia harus diperiksa jika tersangka betul-betul punya hubungan dengan bupati.

”Kalau dilakukan untuk dan atas nama (bupati), maka bukan hanya kurir yang ditangkap, melainkan juga penyelenggara negara. Ingat KPK itu harus ada unsur penyelenggara negara. Kalau tidak, tidak boleh,” kata Laode di sela-sela Diskusi Publik Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di Jakarta.

Sementara itu, di Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memerintahkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta KPK berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di BPPD.

“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan perangkat daerah terkait agar memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan/pemberian keterangan, termasuk data yang diperlukan KPK, sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang,” ujar Muhdlor.

Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap kasus di BPPD, Bupati Sidoarjo memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.

”Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima,” katanya.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved