Berita Timor Tengah Utara
Begini Penjelasan Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Soal Bendungan Temef
Pemerintah lanjutnya, akan tetap memberikan ganti rugi tanah serta biaya pembuatan kuburan sebagai kompensasi.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan dijadwalkan dilakukan pengisian pada bulan April dan Mei di tahun 2024. Hingga saat ini diketahui bendungan tersebut belum dilakukan pengisian.
Atas kondisi tersebut, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa menyampaikan beberapa hal penting saat ditemui Pos Kupang, Senin, 6 Mei 2024.
"Bendungan Temef merupakan bangunan strategis nasional yang langsung ditangani oleh pemerintah pusat melalui BWS Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kondisinya sampai sekarang terkait ganti rugi masih ada klarifikasi terkait tanah milik masyarakat dan juga yang beririsan dengan ATR," tuturnya.
Baca juga: Wakil Rektor III Universitas Terbuka Resmikan Salut Soe 3 Timor Tengah Selatan
Dikatakan, dari 71 bidang milik masyarakat, tersisa 44 bidang yang masih diklarifikasi di Desa Konbaki.
"Pihak BWS dan Kehutanan provinsi turun langsung untuk menjelaskan kondisi tanah tersebut. Kami juga sudah melakukan pertemuan terbatas dengan Penjabat Kepala Desa Konbaki bersama tokoh pemuda. Kita mengharapkan kondisi yang ada ini dapat teratasi dengan baik," katanya.
Selain itu kata Sipa, ada juga beberapa kuburan yang masih berada di area tersebut.
"Tim tentunya akan membangun komunikasi dengan keluarga-keluarga terkait pemindahan kuburan. Ada sekitar 27 kuburan yang ada di permukaan dan akan direlokasi. Nanti dari BWS akan memfasilitasi proses relokasi ini. Kita bersihkan lokasinya dan masing-masing keluarga yang akan memindahkan kuburan," jelasnya.
Pemerintah lanjutnya, akan tetap memberikan ganti rugi tanah serta biaya pembuatan kuburan sebagai kompensasi.
"Pemerintah tetap memfasilitasi hal ini," imbuhnya.
"Bulan lalu hadir direktur bendungan dan beliau menyampaikan bahwa dalam bulan April dan Mei ini sudah harus dilakukan pengisian. Kemarin kita ingin melakukan pengisian tetapi masih terkendala, di mana masyarakat masih meminta klarifikasi terkait 71 bidang yang beririsan dengan ATR," ungkapnya.
"Dari 71 bidang ini tersisa 44 bidang di Desa Konbaki. Setelah proses- proses ini sudah selesai, pengisian air sudah dapat dilakukan," tambahnya.
Sipa menyampaikan, pembangunan bendungan Temef ini, kewenangannya berada di pusat melalui BWS dan Balai Kehutanan.
"Atas alasan itu, kami tidak bisa intervensi. Kami hanya bisa memfasilitasi masyarakat agar pembangunan bendungan ini tidak terhambat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama pihak-pihak terkait melaksanakan rapat pembahasan hasil kerja Tim Satgas penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef pada area 245 Bidang (126,871 Ha) dan 125,28 H area terkonstruksi.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Jumat, 22 Maret 2024.
Pantauan Pos Kupang, kegiatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa.
Tampak hadir pada kesempatan ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang SDA, Kepala Balai Wilayah Sungai NT II. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan peserta lainnya sesuai daftar hadir.
Pada akhir pembicaraan itu Penjabat Bupati Sipa menyampaikan poin-poin penting yang dihasilkan.
"Pertama, terhadap 245 bidang, di mana 174 bidang diumumkan hari ini oleh Ketua Tim Terpadu sedangkan 71 bidang akan dilakukan verifikasi dan validasi data kembali oleh Tim Terpadu dan Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Temef," tandasnya.
Kedua lanjut Sipa, Joint survey dalam rangka verifikasi dan validasi berupa penentuan batas kawasan hutan dan tanah masyarakat pada 71 bidang beririsan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, BPKHTL Wilayah XIV Kupang, BWS NT-II, dan Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Temef akan dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan Rabu tanggal 26 - 27 Maret 2024 yang hasil kegiatan dimaksud akan dituangkan dalam Berita Acara.
"Ketiga, Makam pada areal genangan yang tidak teridentifikasi kepemilikannya akan dipindahkan ke areal disposal bendungan dan seluruhnya akan disatukan dalam satu makam/lubang dan dibuatkan tanda dalam bentuk monumen oleh BWS NT-II dengan didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Daerah, Forkopimda, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat dan Tokoh Agama," katanya.
Keempat, lanjutnya, Point 1, 2 dan 3 merupakan langkah-langkah untuk mendukung percepatan penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan rencana peresmiannya pada semester 1 Tahun 2024.
Sementara, Ir. Lucky H. Korah, M.Si, Tenaga Ahli Menteri pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Air meminta kerjasama masyarakat dalam penyelesaian dampak sosial yang ada.
"Pemerintah tentunya punya kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini di bidang pertanahan, kehutanan dan sebagainya. Sebanyak 174 kawasan hutan segera diumumkan berdasarkan hasil identifikasi oleh tim satgas dalam hal ini oleh ketua tim terpadu. Umumkan hal itu agar masyarakat melihat apakah kurang tanaman yang dipakai untuk diverifikasi lagi. Kita lakukan penghitungan bersama," bebernya.
Untuk maksud tersebut dirinya meminta keterbukaan masyarakat.
"Masyarakat juga perlu ada keterbukaan dan kejujuran terkait lahan yang ada sehingga tidak menimbulkan Polemik di kemudian hari," katanya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.