Berita Kota Kupang

Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Kupang Terjunkan Personel Awasi Keberadaan Orang Asing

Selama dua hari tersebut, tim Imigrasi Kupang bergerak aktif di lapangan untuk memastikan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) digunakan sesuai

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Petugas Imigrasi Kupang menggelar Operasi JAGRATARA untuk mengawasi keberadaan orang asing di berbagai lokasi strategis secara ketat dalam dua hari berturut-turut, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Mei 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jajaran Keimigrasian seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kupang, melaksanakan Operasi JAGRATARA.

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di berbagai lokasi strategis secara ketat dalam dua hari berturut-turut, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Mei 2024.

Selama dua hari tersebut, tim Imigrasi Kupang bergerak aktif di lapangan untuk memastikan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang aturan keimigrasian kepada masyarakat serta memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran di masa yang akan datang.

Kepala Imigrasi Kupang, Christian Penna, saat ditemui terpisah mengatakan selama operasi, petugas Imigrasi Kupang berfokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pemantauan aktivitas orang asing di berbagai lokasi di Kota Kupang seperti pelabuhan, bandara, penginapan, perusahaan dan lokasi lainnya yang menjadi tempat aktifitas atau keberadaan orang asing.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan operasi ini, serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi keamanan bersama", tambahnya.

Operasi JAGRATARA yang mengandung arti "selalu waspada" ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Indonesia, serta memastikan kehadiran WNA di negara ini berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian bagi semua pihak yang terlibat. (YP)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved