Kota Kupang Terkini

Pemkot Kupang Siap Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan Anjing dan Kucing

Pemkot Kupang mengagendakan pelaksanaan vaksinasi massal terlaksana pada 29 September hingga 3 Oktober 2025. 

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
VAKSIN ANJING - Salah satu anjing ketika diperiksa tim kesehatan hewan sebelum disuntik vaksin antirabies di pelataran Kantor Gubernur NTT, Sabtu 10 Juni 2023 pagi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bakal melaksanakan program vaksinasi massal rabies terhadap hewan peliharaan (anjing dan kucing).

Pemkot Kupang mengagendakan pelaksanaan vaksinasi massal terlaksana pada 29 September hingga 3 Oktober 2025. 

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan terhadap penyebaran virus rabies, sekaligus menekan angka kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kota Kupang, Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait agenda tersebut Sekretaris Lurah Bello, Deni Patty dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025) membenarkan jadwal tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Massal Anjing Digelar di Kecamatan Maulafa Pasca Kasus Gigitan 7 Orang Warga

 Ia menyatakan tim vaksinasi yang dipimpin dokter hewan Nita Ninef akan turun ke kelurahan-kelurahan, termasuk wilayah Bello. 

“Kami mohon warga yang memelihara hewan agar segera mendata dan melaporkan ke kelurahan melalui Ketua RT masing-masing. Petugas akan diarahkan ke lokasi-lokasi yang sudah diidentifikasi,” pinta Deni.

Deni juga menekankan agar pemilik hewan mendampingi proses vaksinasi, agar proses berjalan lancar dan hewan tidak stres. 

“Kerjasama warga sangat penting. Selain itu, ini juga bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan untuk Cegah Rabies di Kelurahan Naioni Kota Kupang

Deni Patty mengharapkan, vaksinasi massal mampu meningkatkan cakupan imunisasi terhadap hewan peliharaan, memperkecil risiko penularan ke manusia.

Termasuk adanya, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar hewan dirawat, dijaga, dan tidak dilepas, liarkan sembarangan.

Serta warga yang tergigit hewan harus segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka pakai sabun dan air mengalir selama minimal 10–15 menit, lalu segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin atau serum antirabies. 

Selain itu diharapkan adanya, keterlibatan aktif, RT/RW, serta tokoh kelurahan sangat krusial dalam mendata, mengkoordinasi, dan memastikan proses di lapangan berjalan tertib.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved