Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Tipikor DD Nonotbatan, Kejari TTU Sebut Sejumlah Petunjuk Belum Dipenuhi Penyidik 

Pasca dipelajari semuanya, kata Hendrik, ternyata ada banyak hal dari semua alat bukti ini yang memang harus dilengkapi lagi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat digelandang ke Rutan Mapolres TTU oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Kamis, 14 Desember 2023. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. 

Pada saat itu, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan TTU Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Tahap I

Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk hati-hati dalam pengelolaan dana desa

"Agar dana desa itu dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi." ujarnya

Dia menyebut, dalam tahap penyidikan ditemukan bahwa, bendahara juga meminjamkan dana desa kepada beberapa pihak. Keuntungan dari meminjamkan dana desa tersebut dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.

Iptu Djoni juga mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.

Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut. 

Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya diGOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved