Berita Timor Tengah Selatan
ARAKSI Sebut Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan Bertambah
Terkait 3 tersangka baru, dia mengatakan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dony Tanoen memastikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking akan bertambah.
Hal itu Dony sampaikan kepada awak media di seputaran Kota Soe, Sabtu, 4 Mei 2024. Dirinya menyebut, penambahan jumlah tersangka ini berdasarkan hasil ekspose antara penyidik Polda NTT, Kejati NTT dan KPK pada 23 April 2024 lalu di gedung KPK Jakarta.
ARAKSI kata dia, sejak awal telah mengawal kasus ini. “Berdasarkan informasi yang kita dapat dari KPK, akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking. Akan ada 3 tersangka baru," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini telah ada 5 tersangka yang ditetapkan dan akan ada penambahan 3 tersangka baru.
Terkait 3 tersangka baru, dia mengatakan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Untuk tersangka baru, kita menunggu penetapan dari penyidik. Tentunya mereka dari kalangan pejabat,” tandasnya.
Dia menyebut pengawalan ARAKSI terhadap kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada TTS 2024. ARAKSI kata dia, sudah mengawal kasus korupsi pembangunan RSP Boking sejak tahun 2019 lalu saat masih ditangani Polres TTS.
“Sudah lama ARAKSI mengawal kasus ini. Sudah sejak tahun 2019 sehingg jangan kait-kaitkan dengan Pilkada TTS. Kita kawal kasus ini agar tuntas dalam proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Desa Noemeto Timor Tengah Selatan Salurkan BLT DD Tahap 1 bagi 41 KPM
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Silaturahim ke Timor Tengah Selatan, Pangdam IX Udayana Tekankan Kekompakan |
![]() |
---|
Mobil Kejaksaan Negeri TTS Tabrak Suami Istri Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pansus Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis Serahkan Hasil Rekomendasi ke KLHK Pekan Depan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat di Kaki Gunung Mutis Timor Tengah Selatan Ancam Gelar Ritual Hentikan Aliran Air |
![]() |
---|
Unimor Gandeng Unmas Terapkan Model Integrated Farming ke Kelompok Tani dan PPK di Desa Nunbena TTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.