Berita Timor Tengah Utara
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 9 Tahun di Timor Tengah Utara Disangkakan Pasal 81 Ayat 2
Namun, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh polisi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pose Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Uara pasca membekuk terduga pelaku rudapaksa anak, Kamis, 2 Mei 2024
Ketika dibekuk, terduga pelaku sedang mabuk minuman keras dan tertidur di kamar miliknya. Saat itu, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Dalam proses mengamankan terduga pelaku, aparat kepolisian juga didampingi sejumlah perangkat di desa, Linmas dan masyarakat setempat. Masyarakat berperan penting membantu pihak kepolisian melaksanakan tugas mereka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.