Berita Timor Tengah Utara
Rudapaksa Anak 9 Tahun, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Dibekuk Tim Resmob Naga Merah
korban di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk terduga pelaku rudapaksa anak.
Terduga pelaku dibekuk di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita.
Terduga pelaku dibekuk gegara diduga merudapaksa anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 154 / IV / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 19 April 2024.
Terduga pelaku diduga merudapaksa seorang anak berinisial EK (9) sekira Bulan Maret 2024 yang lalu. Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Eusabio Hornay Rebello Daftar Diri ke Sejumlah Partai
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m membenarkan adanya informasi penangkapan terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada bulan Maret 2024 lalu terduga merudapaksa anak korban di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara.
Saat itu, ucap IPDA Beggie, terduga pelaku menarik korban kemudian pelaku melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.