Berita Timor Tengah Utara

Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 9 Tahun di Timor Tengah Utara Disangkakan Pasal 81 Ayat 2  

Namun, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh polisi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pose Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Uara pasca membekuk terduga pelaku rudapaksa anak, Kamis, 2 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku rudapaksa anak berusia 9 tahun berinisial AB (29) disangkakan Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang tersebut berbunyi; setiap orang; dengan sengaja;  unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 4 Mei 2024.

Ia menjelaskan, atas penerapan pasal tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca juga: Marianus Nikan Ratrigis Daftarkan Diri Sebagai Bacalon Bupati di DPC PKB Timor Tengah Utara

Pasca dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT, terduga pelaku AB langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk terduga pelaku rudapaksa anak. Terduga pelaku dibekuk di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita.

Terduga pelaku berinisial AB (29) ini dibekuk karena diduga merudapaksa anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 154 / IV / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 19 April 2024.

Terduga pelaku diduga merudapaksa seorang anak berinisial EK (9) sekira Bulan Maret 2024 yang lalu. Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.

IPDA Beggie menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada bulan Maret 2024 lalu terduga merudapaksa anak korban di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Saat itu, ucap IPDA Beggie, terduga pelaku menarik korban kemudian pelaku melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Polres TTU pada mulanya menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada pada salah satu rumah duka di Desa Tes. 

Setelah dilakukan pencarian, ke sejumlah tempat termasuk ke kebun terduga pelaku yang terletak agak jauh dari wilayah desa  tersebut namun hasilnya nihil.

Ia menambahkan, Tim Resmob dan Unit PPA kemudian melakukan penelusuran keberadaan yang bersangkutan dan menerima informasi bahwa, terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

Mereka kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku sempat membantah perbuatannya. Namun, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh polisi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved