Berita Manggarai Barat
KPU Manggarai Barat Wajibkan Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sebelumnya KPU Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat mewajibkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum dilantik menjadi wakil rakyat.
Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda menyampaikan itu sebagaimana mana diatur dalam pasal 52 PKPU No. 6/2024.
"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada intansi yang berwenang dalam hal ini KPK. Berdasarkan petunjuk teknis penyampaian dilaksanakan secara online, ini peringatan dari KPK," jelas Kris saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Manggarai Barat, Kamis 2 Mei 2024.
Setelah melapor ke KPK, lanjut Kris, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat akan dilakukan pada Agustus 2024, disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
"Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan untuk dilantik," jelasnya.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Termasuk 16 Wajah Baru
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Rapat Pleno terbuka ini akan ditetapkan perolehan kursi untuk 18 partai politik yang berkontestasi, dan penetapan calon anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya KPU Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Sebanyak 11 partai politik (parpol) berhasil meloloskan wakilnya di DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dari 30 caleg terpilih DPRD Manggarai Barat periode 2024-2029. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.