Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima 1 Unit Pikap Barang Bukti dari Kejari Kota Kupang
Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti yang sedang dalam tahap penuntutan perkara di Kejari Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang kembali menjalankan fungsinya sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara.
Kali ini, Rupbasan Kupang menerima 1 unit mobil pikap yang merupakan barang rampasan negara atau barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa, 30 April 2024.
Beradasarkan keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 1 Mei 2024, serah terima tersebut diserahkan Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus. Staf Kejari Kota Kupang menyerahkan 1 unit pikap Suzuki New Carry beserta 6 lembar seng kepada Rupbsan Kupang.
Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti yang sedang dalam tahap penuntutan perkara di Kejari Kota Kupang.
Imang Blegur, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) yang bertanggung jawab atas proses penerimaan Basan dan Baran, menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan barang bukti telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penerimaan benda sitaan atau barang bukti sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari," ujar Imang.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief juga menyatakan bahwa barang bukti yang diterima telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan fisik oleh tim peneliti, sesuai dengan surat penitipan dari Kejari Kota Kupang.
Sementara itu, Antonius Septianus dari Kejari Kota Kupang menjelaskan, barang bukti yang diserahkan adalah Basan yang sedang dalam tahap penuntutan perkara, dan akan dikeluarkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan penerimaan barang bukti ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima antara pihak Kejari Kota Kupang dan Rupbasan Kupang.
Baca juga: Rupbasan Kupang Raih Penghargaan Juara 1 Turnamen Catur dan Gaple dalam Peringatan HBP ke-60
Rupbasan juga memberikan kesempatan kepada pihak Kejari untuk memantau secara langsung tempat penempatan barang bukti, sebagai bentuk transparansi dan keprofesionalan dalam penanganan Basan dan Baran.
Hal ini merupakan upaya dari Rupbasan Kupang untuk memberikan kepastian kepada para aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder terkait bahwa seluruh proses penerimaan, pengelolaan, dan pengeluaran basan dan baran dilakukan sesuai dengan regulasi dan imbauan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT Marciana D. Jone. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.