Breaking News

Berita Sikka

Pemberi Kerja di Sikka NTT Cenderung PHK Pekerja Via WhatsApp

Kejadian tersebut terungkap saat korban melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka  pada bulan Maret lalu.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Wilibroda Dua Bura,SH, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, Rabu 1 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Nasib miris harus dialami salah satu pekerja di Kota Maumere Kabupaten Sikka, pasalnya perusahaan ia bekerja memutuskan hubungan kerja via WhatsApp atau melalui aplikasi WA.

Kejadian tersebut terungkap saat korban melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka  pada bulan Maret lalu.

"Adanya PHK melalui WhatsApp terjadi dua bulan yang lalu oleh salah satu perusahaan di Kota Maumere, setelah itu pekerjaannya datang dan mengadu ke kami, " kata Wilibroda Dua Bura,S.H Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, Rabu 1 Mei 2024

Kata dia, Perusahaan tersebut memberhentikan pekerja itu melalui WhatsApp oleh pimpinan perusahaan tersebut dan langsung dikeluarkan di WhatsApp grup perusahaan.

"Pekerjanya datang dan mengadu ke kami bahwa beliau di PHK oleh perusahaan melalui WhatsApp oleh pimpinan bahwa yang bersangkutan tidak perlu masuk lagi karena sudah di PHK,dan seragam dan Id Card disuruh untuk dikembalikan"Jelasnya

Ia menegaskan, secara regulasi pemutusan hubungan kerja (PHK) harus ada pemberitahuan sebelum 30 hari di PHK.

"Secara regulasi itu salah, seharusnya 30 hari sebelum PHK harus ada pemberitahuan dari pemberi kerja ke penerima kerja,"ujarnya.

Baca juga: Peringati Hari Buruh Sedunia, Pemkab Sikka Gelar Aksi Jalan Sehat dan Pungut Sampah

Ia menambahkan, setelah ditangani Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Perusahaan tersebut malah mempersoalkan penerima kerja tersebut karena melaporkan ke Disnakertrans.

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah penerima kerja di Kabupaten Sikka mencapai 7670 pekerja dengan UMP RP.2.186.000.

Kata dia, Pemberi kerja seperti disributor sembako,masih menerima UMP sesuai UMP yang ditetapkan Pemerintah. Namun lanjutnya, terkhusus pemberi kerja lokal masih banyak memberi upah dibawa UMP.

Namun, Disnakertrans sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja untuk menetapkan upah bagi para pekerja sesuai UMP.

"Kelemahannya di Sikka ini kita tidak ada pegawai pengawas pekerja, yang ada hanya di propinsi,di Flores ini hanya ada Lembata dan Ngada,"ujarnya 

Dia berharap, Pemerintah Provinsi NTT untuk menempatkan pegawai pengawas di Kabupaten Sikka. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved