Opini

Opini: Peran Masyarakat Adat dalam Pilkada NTT 2024

Dalam konteks ini, perhatian terhadap peran masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang Pilkada 2024 menjadi sorotan penting.

|
Editor: Dion DB Putra
PROKAL
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Oleh: Emanuel Boli, S.Pd
Fasilitator Sekolah Lapang Kearifan Lokal di Kabupaten Lembata

POS-KUPANG.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan momen krusial dalam agenda demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Pilkada serentak 2024 itu termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di 22 kabupaten/kota.

Dalam konteks ini, perhatian terhadap peran masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang Pilkada 2024 menjadi sorotan penting.

Keterlibatan dan kontribusi mereka di dalam proses demokrasi menjadi muara dari keberagaman budaya dan tradisi lokal yang perlu dilestarikan dalam konteks pemerintahan yang demokratis.

Kelompok pemuda, seperti Pandu Budaya Lembata di Kabupaten Lembata, ujung timur Flores Timur, NTT, secara berkelanjutan membahas isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama dalam konteks Pilkada.

Mereka menyoroti ancaman oligarki terhadap demokrasi dan ancaman oligarki terhadap eksistensi masyarakat adat di NTT menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Sebelum membahas peran masyarakat adat dalam Pilkada NTT 2024, penting untuk memahami makna sebenarnya dari istilah “masyarakat adat” dan urgensi perlunya perhatian serius terhadap mereka.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyamakan istilah “Indigenous Peoples” secara global dengan “Masyarakat Adat”, menggambarkan mereka sebagai kelompok yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, serta hidup dalam kebudayaan dan hukum adat yang diatur oleh lembaga adat (Sumber: Aman.or.id).

Masyarakat adat bukan hanya penjaga warisan budaya yang kaya, tetapi juga penjaga lingkungan dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Oleh karena itu, melibatkan perspektif dan kepentingan mereka dalam Pilkada adalah pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan wilayah.

Peran Masyarakat Adat dalam Pilkada

Masyarakat adat di NTT memiliki peran yang signifikan dalam Pilkada 2024. Mereka bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pemegang kearifan lokal dan penjaga nilai-nilai tradisional.

Partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah dapat memberikan kontribusi berharga dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di wilayah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved