Berita Rote Ndao
20 Warga Desa Bolatena Rote Ndao NTT Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes
pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa karena menurut masyarakat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tidak prosedural.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso

XI. Berdasarkan poin ke-10, ketika pihak ketiga mendesak kepala desa dan bendahara desa untuk melunasi kekurangan pembayaran belanja pada tanggal 2 April 2024 dan Camat Landu Leko pun melakukan rapat mendadak terkait hal tersebut.
Dari hasil rapat, ditemukan pengakuan kepala desa bahwa betul bendahara sudah titip uang Rp. 15.000.000 di Kepala Desa namun bendahara pinjam kembali Rp. 6.000.000. Sehingga didesak oleh pihak ketiga di kantor camat pada hari itu juga.
Alhasil, camat dan beberapa staf serta kepala desa dan bendahara baru memulai patungan uang untuk membayar kekurangan yang ada ke pihak ketiga.
Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Penjabat Bupati Rote Ndao gar menindak tegas baik pihak kecamatan maupun desa karena secara sadar sama-sama melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan Pemerintah Desa Bolatena.
XII. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan 20 unit sampan fiber untuk nelayan tidak sesuai ukuran yang seharusnya panjang sampan 6,20 cm, lebar 75 cm, tinggi 50 cm, tetapi dari sampan fiber yang ada tingginya 30 cm.
XIII. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan minyak semprot rumput (Roundup), seharusnya, nilainya tidak sampai demikian. Semisal harga roundup yang rata-rata dijual di kios Desa Bolatena berkisar Rp. 100.000, sedangkan pembelanjaan roundup 2023, nilai beli mencapai Rp. 142.000.
XIV. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan minyak semprot rumput (Lindomin), seharusnya, nilainya tidak sampai demikian. Misalnya harga lindomin yang rata-rata dijual di kios Desa Bolatena berkisar Rp. 45.000 sedangkan pembelanjaan lindomin 2023 nilai beli mencapai Rp. 75.000.
XV. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan alat semprot rumput seharusnya nilainya tidak sampai demikian. Contoh, harga alat semprot biasanya masyarakat Desa Bolatena membeli dengan harga Rp. 800.000, sedangkan pembelanjaan alat semprot tahun 2023 nilai beli mencapai 1.500.000.
XVI. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan alat tanam seharusnya nilainya tidak sampai demikian. Semisal harga alat tanam yang rata-rata masyarakat Desa Bolatena beli di kisaran harga Rp. 1.200.000, sedangkan pembelanjaan alat tanam tahun 2023 nilai beli mencapai Rp. 2.052.250.
XVII. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan ayam petelur untuk penanganan stunting seharusnya nilainya tidak sampai demikian.
Misalnya, harga ayam petelur yang rata-rata masyarakat Desa Bolatena beli per ekor Rp. 50.000. Sedangkan pembelanjaan ayam petelur Desa Bolatena tahun 2023, nilai beli mencapai Rp. 135.000.
XVIII. Masyarakat meminta untuk memeriksa secara khusus untuk Camat Landu Leko dan Penjabat Kepala Desa Bolatena karena pada Bulan Januari 2024, Penjabat Kepala Desa memberhentikan Kasie Kesejahteraan atas nama Mira Irawati Matasina karena foto bersama dengan bendahara Desa Bolatena yakni Melkior Maku selayaknya suami-istri yang tidak pantas dipublikasikan di media sosial.
Sesuai BAP pihak kecamatan, kedua pihak terbukti sama-sama melakukan hal tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Mira Irawati Matasina yang diberhentikan, sedangkan Melkior Maku tetap mendapat perlindungan dan dipertahankan oleh Camat Landu Leko dan Penjabat Kepala Desa Bolatena. Hal ini terbukti dari SK pemberhentian kepada Mira Irawati Matasina.
XIX. Masyarakat juga meminta Penjabat Bupati Rote Ndao agar ada penegasan ke Penjabat Kepala Desa Bolatena terkait dengan aset desa (handtractor) yang dikelola oleh salah satu perangkat Desa Bolatena yakni Samuel Bulan secara terus-menerus selama tiga tahun terakhir dan tidak ada setoran ke desa. Tetapi ketika masyarakat meminta untuk menggunakan tractor, maka masyarakat dikenakan biaya yang sangat mahal.
XX. Masyarakat meminta untuk perangkat desa yang direkrut harus memenuhi syarat secara akademi dan punya kemampuan bekerja, bukan asal tunjuk sehingga dalam menjalankan tugas tidak ada penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara.
XXI. Masyarakat juga menduga LPJ tahun 2023 fiktif, karena tidak sesuai dengan pengelolaan. LPJ yang diberikan ke BPD Desa Bolatena berbeda dengan LPJ yang dipaparkan oleh bendahara desa ke masyarakat. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.