Breaking News

Berita Manggarai Barat

Sandiaga Dukung Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Kapal Wisata di Labuan Bajo 

Menurut Leli, tarif kamar berbeda-beda tiap kapal wisata seperti halnya kamar hotel di daratan. Demikian juga harga makan minum berbeda tiap kapal

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Sejumlah kapal wisata yang memilih berlabuh di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Adapun batas wilayah Manggarai Barat adalah sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Satarmese di Kabupaten Manggarai, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu dan sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape

"Beberapa malam nginap di dalam perairan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sesuai UU Nomor 8 Tahun 2003. Kalau menginap di luar batasa ini kami tidak meminta pajaknya. Tapi lagi-lagi jujur karena nanti pasti ada pengawasan," tegas Leli, sapaan Maria Yuliana Rotok saat sosialisasi pajak tersebut kepada pelaku wisata di Labuan Bajo, 4 April 2024.

Menurut Leli, tarif kamar berbeda-beda tiap kapal wisata seperti halnya kamar hotel di daratan. Demikian juga harga makan minum yang berbeda tiap kapal wisata.

Besarnya pajak hotel dan restoran kapal wisata yang dipungut itu sesuai dengan yang dilaporkan masing-masing pemilik kapal wisata kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Leli pun meminta pemilik kapal wisata untuk jujur melapor pajaknya.

"Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) penyediaan makanan dan/atau minuman serta Jasa perhotelan di atas air, itu sifatnya self assessment, yakni wajib pajak dengan sukarela dan jujur melapor," kata Leli.

Ia menegaskan pihaknya bisa mendeteksi wajib pajak yang tidak jujur melaporkan pajaknya. Sejumlah hotel dan restoran di darat yang tidak jujur melapor pajak berhasil dideteksi oleh Bapenda.

"Indikator jujur dan tidaknya ada alat ukurnya. Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Pemeriksaan Pajak itu ada alat ukurnya untuk mengetahui seberapa dalam, seberapa besar dan seberapa panjang bapak-bapak, ibu-ibu jujur melapor pajak. Nanti bapak lapor dengan sukarela dan sejujur-jujurnya," pungkasnya. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved