Berita Manggarai Barat
Sandiaga Dukung Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Kapal Wisata di Labuan Bajo
Menurut Leli, tarif kamar berbeda-beda tiap kapal wisata seperti halnya kamar hotel di daratan. Demikian juga harga makan minum berbeda tiap kapal
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum (pajak hotel dan restoran) kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
Pungutan yang bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat itu dipungut pertama kali mulai April 2024 yang dibayarkan pada awal Mei 2024.
Sandi mengatakan Manggarai Barat membutuhkan anggaran yang cukup untuk memperkuat posisi daerah tersebut sebagai destinasi pariwisata superprioritas. Memungut pajak hotel dan restoran di kapal wisata bisa menjadi sumber PAD yang kemudian bisa digunakan untuk membiayai pembangunan pariwisata Labuan Bajo.
"Kita ingin melihat Labuan Bajo lebih memiliki kemampuan anggaran yang kuat untuk mendukung posisi sebagai destinasi superprioritas," kata Sandiaga di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Sandi mengatakan, pembangunan pariwisata ke depan adalah pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan anggaran. Ia berharap wajib pajak bisa menerima pungutan pajak hotel dan restoran di kapal wisata tersebut.
"Kita mengarahkan pariwisata ini menuju pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Berarti dukungan dari anggaran Pemda sangat dibutuhkan. Kami berharap kenaikan pajak itu bisa diterima oleh industri sebagai bagian dari penguatan sistem fiskal daerah yang kita harapkan akan mempercepat pembangunan sektor kepariwisataan di Labuan Bajo," ujar Sandi.
Kendati demikian politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan pungutan pajak, apapun jenis pajaknya, tidak boleh membebani masyarakat. Sebelumnya, kata Sandi, susah ada Surat Edaran tentang pungutan pajak yang tidak boleh membebani masyarakat.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Akui Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo NTT Mahal
"Sekali lagi himbaun kami, juga telah diberikan melalui Surat Edaran, jangan sampai ini membebani masyarakat," tandas Sandi.
Diketahui dasar hukum pungutan pajak hotel dan restoran terhadap ratusan kapal wisata di Labuan Bajo adalah Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Atas Air di Kabupaten Manggarai Barat, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak yang dipungut itu sebesar 10 persen. Besar pajak itu sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di darat. Besaran Pajak itu bukan 10 persen dari harga paket wisata dalam satu kali perjalanan wisata (trip) di perairan Labuan Bajo.
Pajak tersebut dihitung 10 persen hanya untuk komponen sewa kamar (cabin) dan makan minum di kapal. Adapun sewa cabin dan makan minum hanya dua dari beberapa komponen dalam harga satu paket wisata.
Selain sewa Cabin dan makan minum, komponen lain dalam harga paket kapal wisata adalah Anak Buah Kapal (ABK), bahan bakar, laundry, dan lain-lain. Komponen-komponen tersebut tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menegaskan pungutan pajak hotel dan restoran itu hanya untuk kapal wisata yang berlayar dalam wilayah Manggai Barat. Sebab ada kapal wisata yang melakukan trip dari Labuan Bajo ke Lombok hingga Papua.
Sebagai contoh jika sebuah kapal wisata dari Labuan Bajo melakukan trip empat hari, hanya dua hari berada di perairan Kabupaten Manggarai Barat, dan dua hari berada di luar wilayah Manggarai Barat maka pajak hotel dan restoran kapal wisata itu hanya dipungut untuk dua hari selama berada di wilayah perairan Manggarai Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.