Berita NTT

Kanwil Kemenkumham NTT dan Mitra di Timor Tengah Utara Kolaborasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kanwil Kemenkumham NTT,  Marciana Dominika Jone memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 dengan menyelenggarakan layanan khusus berupa Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Kefamenanu, Timor Tengah Utara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT NTT bersama sejumlah mitra di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berkolaborasi memberikan perlindungan terhadap sejumlah kekayaan intelektual (KI).

"Mereka melihat potensi UMKM, terutama ibu-ibu yang luar biasa dan mereka bekerja sama dengan kami untuk memberikan perlindungan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Sabtu 27 April 2024 di kantornya. 

Adapun Kanwil Kemenkumham NTT pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, menyelenggarakan layanan khusus berupa Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). 

Acara ini diadakan di GMIT Jemaat Petra Kefamenanu dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM, Jumat 26 April 2024.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Pastikan Hak WBP di Rutan Soe Terpenuhi

"Kita juga mendesain logo sesuai keinginan mereka dan kita menyiapkan anggaran dan langsung mendaftar. Ada 22 merek, 4 hak cipta, dan 1 merek kolektif," ujarnya. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Joni Lie Rohi Lodo, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham dan Analis Kekayaan Intelektual, Yudhi Prasetyo.

Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTT, Disparekraf Prov. NTT, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Yayasan Bantuan Hukum Bina Utama dan GMIT Klasis Timor Tengah Utara menyediakan layanan berupa sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, layanan pemberian surat rekomendasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, dan fasilitasi biaya pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dengan tema "Kekayaan Intelektual & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi & Kreativitas," kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Kanwil Kemenkumham NTTMarciana Dominika Jone mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan di daerah dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual guna memperoleh manfaat ekonomi.

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan KI," ujarnya.

Marciana menjelaskan, Kekayaan Intelektual terdiri dari KI Personal dan KI Komunal. KI personal mencakup kreativitas, penemuan, dan kontribusi individu yang perlu diakui, dilindungi, dan dihargai seperti hak cipta, merek, dan paten. 

Sisi lain, KI  komunal mencakup warisan budaya, tradisi lokal, dan inovasi yang muncul dari kolaborasi dan interaksi di dalam masyarakat seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional.

“Kabupaten Timor Tengah Utara ini punya banyak sekali warisan budaya yang diturunkan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat pula menginventarisir kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomi sehingga dapat bermanfaat bagi kustodian dalam hal ini masyarakat adat,” jelas Marciana Dominika Jone

Sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap peserta yang hadir, Marciana juga membagikan hadiah kepada anak-anak yang telah ikut andil dan antusias dalam menjawab pertanyaan terkait merek.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang digital strategy marketing oleh Digital Kreatif Team Tokopedia, Frangky Nelson Baiyang Weni dan layanan konsultasi serta pendampingan pendaftaran KI oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Provinsi NTT. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved