Pilkada Kota Kupang
Ramai-Ramai Berebut Pintu PDI Perjuangan, Siapa Yang Berpeluang Diusung di Pilkada Kota Kupang NTT?
Saat mendaftar sebagai bakal calon wali kota, pria yang akrab disapa Jeriko itu diterima Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.
Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe mengatakan, calon kepala daerah dari kepala daerah memiliki syarat dengan perolehan kursi DPRD minimal 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
Ismael Manoe menyebut dalam PKPU 3 tahun 2017 pasal 5 diterangkan menyangkut dengan pengusungan calon bagi parpol yang memiliki perolehan kursi DPRD.
Partai yang akan mengusung paket calon wali kota dan wakil wali kota minimal memiliki akumulasi 8 kursi di DPRD Kota Kupang.
Selain partai besar yang mendapat lima kursi, ada juga partai lainnya yang memiliki kursi di DPRD yakni Demokrat 4 kursi, PAN 4 kursi Hanura 3 kursi, PSI 3 kursi dan Perindo 1 kursi.
Hingga saat ini baru satu poros paket yang resmi mendeklarasikan diri untuk ikut dalam Pilwalkot Kupang 2024. Poros tersebut adalah poros Golkar yang disokong Hanura yang mengusung Jonas Salean dan Alo Sukardan.
Sementara itu, bakal calon wali kota dan wakil wali kota lainnya masih belum mengumumkan secara resmi paket maupun koalisi partai untuk ikut dalam Pillwalkot 2024. Akankan PDI Perjuangan membentuk poros sendiri dengan mengusung kadernya? (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.