Tokoh NTT
Profil ECW Neloe, Bankir Indonesia Asal Rote NTT, Pernah Pimpin Bank Mandiri
Ia merupakan salah satu bankir Indonesia berdarah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lahir di Makassar Sulawesi Selatan pada 7 November 1944.
POS-KUPANG.COM - Edward Cornelis William Neloe atau ECW Neloe merupakan seorang bankir Indonesia yang kontroversial.
Ia merupakan salah satu bankir Indonesia berdarah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lahir di Makassar Sulawesi Selatan pada 7 November 1944.
Lulusan Jurusan Manajemen Bisnis Fakultas Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana (1968) itu merupakan putera daerah NTT asal Eahun, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Profil Adrianus Mooy, Ekonom Asal NTT yang Jadi MPR, Gubernur BI Hingga Dubes pada Masa Soeharto
Perjalanan Karir
Sebelum menjadi seorang bankir terkemuka, ECW Neloe mengawali karirnya sebagai tenaga pembukuan Bank Dagang Negara sejak 1966. Ia menghabiskan 30 tahun berkarier di Bank Dagang Negara .
Puncak karir di Bank Dagang Negara ia raih pada 1991 saat dirinya ditunjuk sebagai direktur bank plat merah itu. Ia menjabat sebagai direktur selama delapan tahun yakni 1991-1998.
Pada Mei 2000, ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. jabatan direktur diembannya hingga Mei 2005.
Di Bank Mandiri, Neloe menggantikan direktur utama yang pertama, Robby Djohan. Neloe menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Dirut pada Mei 2005.
Kontroversi
ECW Neloe merupakan sosok yang kontroversial. Pada 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp160 miliar.
Saat itu, juru bicara Polri, Komisaris Besar Bambang Kuncoko, mengatakan ECW Neloe diperiksa dalam kasus dana yang diduga disimpan di sebuah bank di Swiss.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemburu Harta Koruptor Basrief Arif mengungkapkan bahwa timnya menemukan adanya rekening dengan dana US$ 5,2 juta atau sekitar Rp 46 miliar di sebuah bank di Swiss.
ADapun dalam kasus itu, ECW Neloe kemudian dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2006 karena ditemukan tidak bersalah.
Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam rapat terbuka 13 September 2007, menjatuhkan hukuman kepadanya serta Direktur Risk Management, I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
ECW Neloe kemudian meninggal pada 5 Mei 2015 di Jakarta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.