Jumat, 17 April 2026

Opini

Opini: Lika Liku Perdagangan Hewan dan Produk Hewan di Kota Kupang NTT

Kekisruhan ini dirasakan oleh para pengusaha di Kota Kupang, NTT dalam mengurus persyaratan administrasi pada instansi pemerintah

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Hengky Marloanto 

Oleh : Hengky Marloanto
Pengusaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pengantar

Perdagangan hewan dan produk hewan, ternyata menimbulkan kekisruhan antara apa yang diatur dengan apa yang terjadi dalam kenyataan.

Kekisruhan ini dirasakan oleh para pengusaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT )dalam mengurus persyaratan administrasi pada instansi pemerintah yang berwenang.

Untuk itu, berikut dikemukakan pengaturan dalam berbagai produk hukum sebagai harapan, dan penerapannya dalam situasi konkret sebagai kenyataan.

Pengaturan

Pengaturan mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan tersebar dalam berbagai produk hukum baik pada tingkat undang-undang maupun sampai pada tingkat peraturan menteri, yakni :

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 36 ayat (1) mengatur “ Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun keluar negeri “. Ayat (2) “ Pemasaran diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha “. Ayat (5) “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan “.

Pasal 42 Pengamanan terhadap penyakit hewan dilakukan melalui : . . . e. Pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina. Ayat (2) Pengawasan lalu lintas HPM diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Pasal 43 ayat (4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pasal 5 ayat (1) Penyelenggaraan karantina didasarkan pada tingkat perlindungan negara yang layak terhadap HPHK,HPIK,dan OPTIK. Ayat (2) Tingkat perlindungan yang layak dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko. Ayat (3) Ketentuan mengenai tingkat perlindungan yang layak dan analisis risiko diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 9 menegaskan bahwa “ Penyelenggaraan karantina merupakan kewenangan Pemerintah Pusat”. Kewenangan dimaksud berlaku dalam wilayah otoritas karantina; sedangkan, pengawasan di luar otoritas karantina dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan tetap mengikuti pedoman yang diatur secara nasional.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Penyerahan urusan pemerintahan bidang Pertanian, sub bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, sebagaimana yang dimuat pada bagian lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini, menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yakni “Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan ke daerah kabupaten/kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari daerah kabupaten/kota.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved