Berita Timor Tengah Utara

Tim Resmob Naga Merah Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Uang di Rekening ATM

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu rumah sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI TIM RESMOB NAGA MERAH POLRES TTU
Tim Resmob Naga Merah Polres TTU pasca membekuk terduga pelaku, Senin 22 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara membekuk terduga pelaku pencurian uang di rekening milik Maria Hendriana Ukat.

Terduga pelaku dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut. Terduga pelaku dibekuk polisi pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

Saat diwawancarai, Selasa, 23 April 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu rumah sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Pasca dibekuk, terduga pelaku kemudian ditahan di RUTAN Mapolres TTU. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.

Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata IPDA Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

Sejumlah uang milik seorang ibu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Maria Hendriana Ukat diduga diambil orang tak dikenal setelah lupa menarik ATM di mesin ATM setelah melakukan transaksi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban Maria pertama kali melakukan transaksi setor tunai di ATM RS Leona Kefamenanu, Jumat 12 April 2024 lalu.

Ketika keluar dari ATM tersebut, korban lupa menarik  ATM pasca melakukan penyetoran uang di mesin ATM. Setelah itu korban keluar dari ATM tanpa menyadari hal tersebut.

Dua jam berselang, korban kaget ketika notifikasi dari aplikasi mobile banking miliknya berisi tentang penarikan uang. Uang yang terkuras pertama kali dari ATM milik korban sebesar Rp. 1.000.000. 

Ketika itu, saldo di rekening milik korban sebesar Rp. 7.000.000. Berselang beberapa jam, korban kembali dikagetkan notifikasi aplikasi mobile banking kembali masuk ke handphone korban yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.000.000.

Korban kemudian mengecek ATMnya dan ternyata ATM yang bersangkutan tidak ada. Korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved