Sengketa Pilpres 2024

Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres

Anies Baswedan tak banyak berkata-kata usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ANIES TERSENYUM – Anies Baswedan hanya tersenyum mendengar pernyataan hakim bahwa Presiden Jokowi tak terbukti melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM – Anies Baswedan tak banyak berkata-kata usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Ia hanya tersenyum ketika hakim menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, dalam sidang yang berlangsung Senin 22 April 2024, MK menyatakan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saat sidang berlangsung, Anies terlihat sempat menggeleng-gelengkan kepala mendengar serangkaian pernyataan hakim soal tuduhan ke Presiden Jokowi. Ia bahkan tersenyum sinis saat disebutkan bahwa pemerintahan Jokowi tak terbukti cawe-cawe dalam pilpres

Usai sidang selesai, Anies dan Cak Imin bergegas meninggalkan ruangan sidang dan pergi ke tempat yang tak disebutkan untuk mendiskusikan beberapa keterangan terkait putusan tersebut.

"Kami tadi sudah dengarkan ya keputusan MK. Jadi kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ucap Anies sembari ditemani Cak Imin.

Saat itu, baik Anies maupun Muhaimin Iskandar tak banyak bicara. Bahkan keduanya pun sepertinya buru-buru meninggalkan gedung MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin 22 April 2024.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Prabowo Rangkul Semua Elemen

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional atau TKN  Prabowo-Gibran menyebut pihaknya ingin langsung menggandeng lawan politiknya usai selesai dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi alias MK. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menjelaskan, kalau pihaknya ingin terus mengembangkan koalisi dalam pemerintahan ke depan. 

Kata Muzani, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat.

Hal itu disampaikan Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024 sore.

"Kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Dan kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," ucap Muzani. 

Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia.

Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya saat pemungutan suara di Pilpres 2024.

"Presiden bagi yang memilih Prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," ujar Muzani. 

Selain itu, Muzani menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong.

Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.

"Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," imbuhnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin 22 April 2024.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Tak hanya kubu 01, MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Mahkamah berpendapat kubu 03 berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Baca juga: Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved