Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Ganjar dan Mahfud pun mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan berharap PR-PR bangsa dapat segera diselesaikan.
Editor:
Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengikuti sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Ganjar-Mahfud menghormati putusan MK yang menolak gugatan pemohonan.
Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
”Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Arief.
(kompas.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.