Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Ganjar dan Mahfud pun mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan berharap PR-PR bangsa dapat segera diselesaikan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Adapun pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, masih belum memberikan tanggapan.
Seusai sidang putusan MK, Senin (22/4/2024), Ganjar menyampaikan, pihaknya menerima seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti rangkaian sidang sengketa pemilu, mulai dari tim hukum, partai politik, pendukung, masyarakat, dan hakim konstitusi.
”Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu kepada hakim majelis, saya apresiasi. (Hal) Yang pertama, (kami) menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting opinion-nya,” ujar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu turut menyoroti perbedaan pendapat dari sejumlah hakim yang menolak berbagai eksepsi. Mereka mengukuhkan kedudukan MK tak sekadar ”Mahkamah Kalkulator”, tetapi punya ruang untuk membahas hal yang lebih substantif.
Putusan MK ini, kata Ganjar, menjadi akhir perjalanan dirinya dan Mahfud. Oleh karena itu, ia juga mengucapkan selamat bekerja bagi pemenang Pemilu 2024, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
”Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka, apa pun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang. Mudah-mudahan, pekerjaan rumah-pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Adapun pekerjaan rumah bangsa tersebut antara lain melemahnya nilai rupiah, eskalasi konflik yang bisa berujung perang, naiknya harga minyak global, dan kebutuhan pangan. ”Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan ketimbang kita berdebat yang tidak usai soal hasil ini,” kata Ganjar.
Sementara itu, Anies dan Muhaimin bergegas meninggalkan kompleks MK pasca-putusan dibacakan oleh hakim. Anies menyebut, pihaknya sudah mendengarkan keputusan dari MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Ia meminta waktu untuk menyiapkan beberapa hal dalam merespons putusan MK tersebut.
”Kita tadi sudah dengarkan, ya, keputusan dari MK. Jadi, sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami,” ungkap Anies.
Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pasangan nomor urut 2 resmi menjadi pemenang Pilpres 2024 setelah MK menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Prabowo dan Gibran pun resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober nanti.
”Sejak dari putusan MK ini, Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Bukan hanya untuk pendukungnya, melainkan seluruh rakyat Indonesia,” kata Yusril.
Sebenarnya, Yusril sudah menduga permohonan dari kedua pasangan calon tidak bakal dikabulkan oleh MK. Sebab, kedua pemohon tak bisa membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan pihak terkait ataupun termohon. ”Kami sudah bilang dari awal, kedua pemohon tak akan bisa membuktikan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK tersebut memiliki konsekuensi bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. KPU pun segera melanjutkan tahapan pilpres dengan menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.
Adapun penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 di kantor KPU RI.
Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparatur Negara
Dalam sidang putusan MK Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk mengamini dalil yang diajukan tim hukum Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa Presiden Joko Widodo mengerahkan penjabat kepala daerah di sejumlah wilayah untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Demikian pula dengan dalil tentang ketidaknetralan para menteri Kabinet Indonesia Maju, MK menilai pemohon gagal membuktikan hal tersebut.

Dalam pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Senin (22/4/2024), disebutkan, pengisian penjabat kepala daerah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini presiden, sebagai konsekuensi dari pengaturan keserentakan pemilihan kepala daerah. Apabila dalam implementasinya pengisian jabatan penjabat kepala daerah tersebut terindikasi melanggar putusan MK, UU Pemilu, dan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, pemohon seharusnya mempersoalkan hal itu kepada lembaga pengawas.
Adapun yang dimaksudkan dengan lembaga pengawas adalah penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dapat menggunakan hak dan kewenangannya yang melekat untuk mencegah sekaligus memberikan hukuman jika ada pelanggaran terhadap ketentuan pengisian penjabat kepala daerah seperti diatur dalam putusan MK, UU Pemilu, dan Permendagri.
”Bukan mempermasalahkan saat dianggap ada hubungannya dengan hasil pilpres,” kata Daniel dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta, Senin.
MK juga tidak menemukan fakta hukum mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah yang bertujuan untuk memobilisasi pemilih untuk memengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran. ”Terlebih lagi, proses penunjukan penjabat itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana fakta hukum dalam persidangan yang dijelaskan oleh saksi dari Kementerian Dalam Negeri dan DPR. Di samping hal tersebut merupakan bentuk implementasi norma yang menjadi ranah pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Daniel.
Dalam sidang itu, MK juga membahas satu per satu dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penjabat kepala daerah. Salah satunya Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi yang diduga mengimbau warga agar memilih capres-cawapres yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat peringatan HUT Provinsi Kalbar, 28 Januari lalu. Berdasarkan laporan Bawaslu, masalah tersebut sudah ditangani dan bahkan sudah dibahas oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
”Berkenaan dengan dalil a quo, Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan netralitas ASN, sehingga tidak relevan lagi dengan dalil untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN,” kata Daniel.
Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terkait perintah pencopotan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat ada kunjungan Presiden Jokowi ke Gianyar. Dugaan pelanggaran ini pun sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Mengenai penurunan baliho dan bendera partai saat Presiden Jokowi berkunjung ke daerah, menurut MK, hal tersebut lebih bersifat insidental. Penurunan dinilai dilakukan untuk menunjukkan bahwa Presiden bukan representasi dari salah satu partai politik, dan bukan pula menunjukkan keberpihakan Presiden kepada salah satu peserta pemilu. Terlebih lagi, setelah acara kunjungan kerja Presiden berakhir, baliho ataupun bendera tersebut dikembalikan ke tempat semula tanpa adanya kerusakan.
Pemohon juga mempersoalkan tindakan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang mengenakan pakaian abu-abu yang mirip dengan atribut pasangan Prabowo-Gibran saat menjemput Prabowo Subianto saat akan berkampanye di Jateng. Menilik bukti yang diajukan oleh Bawaslu, MK menilai dugaan pelanggaran pemilu oleh Nana Sudjana sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jateng yang sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran kampanye.
Menurut Bawaslu, unsur niat untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu tidak terpenuhi. Tindakan tersebut hanya suatu kebiasaan atau penghormatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada setiap pejabat negara yang datang ke daerah. Hal itu sudah umum dilakukan oleh pejabat atau kepala daerah lainnya.
MK juga menyatakan tak bisa menerima dalil pelanggaran yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat mengikuti kegiatan HUT Partai Golkar yang berimpitan dengan pembagian sembako dalam kapasitasnya sebagai menteri. Dugaan pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Begitu pula dengan dugaan pemanfaatan fasilitas negara saat Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengajukan cuti atau mundur saat mengikuti kampanye. MK menilai hal ini sudah ditangani oleh Bawaslu.
Namun, MK memberikan catatan mengenai penanganan oleh Bawaslu tersebut. Dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain, seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara ataupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.
Menurut MK, hal ini disebabkan tidak ada persyaratan baku ataupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, hal ini menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dapat dilakukan secara komprehensif.
Pencalonan Gibran Sah
Mahkamah Konstitusi menilai proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pencalonan peserta Pemilihan Presiden 2024 tidak melanggar hukum. Sebab, putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden memang harus segera dilaksanakan. Penundaan penetapan pasangan kandidat karena harus menunggu revisi peraturan KPU justru berpotensi melanggar hak warga negara untuk mencalonkan diri.
”Apabila KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak kosntitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pada 16 Oktober 2023, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari semula minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun dan atau sudah/sedang berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu dijatuhkan ketika tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah dimulai.
Namun, kala itu KPU tidak segera mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU No 19/2023 itu baru diubah menjadi PKPU No 23 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023 karena KPU harus melalui proses konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
Sebelum PKPU No 19/2023 diubah, tepatnya pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. KPU juga melanjutkan pengajuan Gibran dengan proses selanjutnya, termasuk verifikasi dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai salah satu pasangan capres-cawapres peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tindakan hukum KPU melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon pada 28 Oktober 2023 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 169 huruf I UU Pemilu yang sudah dimaknai oleh MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, KPU telah menjadikan putusan MK Nomor 90/2023 tersebut sebagai acuan untuk menyatakan terpenuhi persyaratan bakal capres-cawapres.
MK juga menilai KPU telah secara jujur menyampaikan kepada semua partai politik peserta pemilu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat putusan MK tersebut. KPU juga dinilai telah secara adil menerapkan persyaratan yang sama kepada semua bakal pasangan calon.
”Oleh karena itu, MK menilai tindakan termohon (KPU) dalam menerapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Arief.
Dalam persidangan, MK juga menemukan bahwa KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang disyaratkan untuk menerapkan putusan Nomor 90/2023 dengan mengubah PKPU No 19/2023 menjadi PKPU No 23/2023. Secara substansi, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan KPU dalam keputusan KPU Nomor 1378/2023 dan PKPU No 23/2023 dinilai telah sesuai dengan perintah MK.
Berkenaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik saat memproses pencalonan Gibran, menurut MK, substansi putusan DKPP tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi serta pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU. Sebab, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK No 90/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
MK juga mencatat bahwa tidak ada satu pun pasangan capres-cawapres yang mengajukan keberatan atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Saat itu, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang kini mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres tidak mengajukan keberatan.
Tidak terbukti
Dalam pertimbangannya, MK juga menyampaikan tidak ada bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam putusan perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Hakim menyatakan bahwa MK sudah berkali-kali menegaskan tentang latar belakang dan pemberlakuan putusan Nomor 90/2023 di dalam Putusan Nomor 141, 145, dan 150. Oleh karena itu, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon menjadi ranah pengujian norma dan hal itu sudah diputus MK dalam perkara pengujian undang-undang.
Berkenaan dalil adanya intervensi, MK mendasarkan pada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang sudah menyatakan adanya pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman, Ketua MK saat itu, dari jabatannya. Namun, putusan MKMK tersebut tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup meyakinkan MK bahwa telah terjadi nepotisme dan penyalahgunaan wewenang Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon. MK juga mengutip putusan MKMK yang menyatakan tidak berwenang membatalkan putusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres.
Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
”Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Arief.
(kompas.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.