Sengketa Pilpres 2024

Dukung Anies dan Ganjar, Purnawirawan TNI Polri Segera Ajukan Surat ke Hakim MK

Dalam waktu satu dua hari ke depan, para purnawirawan TNI Polri akan segera mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AJUKAN SURAT – Para pensiunan TNI Polri yang terhimpun dalam Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) kini menamakan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dan akan segera mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM – Dalam waktu satu dua hari ke depan, para purnawirawan TNI Polri akan segera mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk menegakkan demokrasi di Indonesia.

Para purnawirawan yang berniat menegakkan demokrasi itu terhimpun dalam sebuah wadah yang dinamakan Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR).

Rencana tentang niat mengajukan diri sebagai amicus Curiae itu disepakati setelah acara halalbihalal momen Idul Fitri 1445 Hijriah di Sekretariat F-PDR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.

Acara halalbihalal yang diwarnai dengan penyatupaduan spirit amicus curiae itu dihadiri oleh Ketua Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI, Bernard Kent Sondakh, Kepala Staf TNI Angkatan Laut 2002-2005.

Hadir pula Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna yang merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2015-2017.

Sekretaris Eksekutif F-PDR, Rudi S Kamry dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir di acara halalbihalal seperti Mohammad Sobary, serta Ikrar Nusa Bhakti.

"Jadi, hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau F-PDR," kata Rudi di lokasi.

Selain halalbihalal, kata Rudi, pertemuan para tokoh di Sekretariat F-PDR untuk berdiskusi memprediksi keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.

"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario kita merencanakan sikap kita seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Agus Supriatna menyebut hasil diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi ini, kan, sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak, sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini, terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ucapnya.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan, sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang merusak demokrasi.

Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.

"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka, sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa, sih, bagaimana, sih, penyelenggaraan pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," ujarnya.

Agus kemudian menerima pertanyaan awak media soal langkah yang bakal dilakukan F-PDR apabila MK menolak semua gugatan pemohon. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved