Pilgub NTT

Butuh 13 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub NTT

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
PROKAL
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi rebutan berbagai kalangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk mengusung calon kepala daerah khususnya untuk pemilihan gubernur atau Pilgub NTT, dibutuhkan 13 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya sendiri. 

Hasil pemilu 2024 menjadi rujukan untuk menentukan peta politik pilkada. Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah menyebut, hasil terakhir yakni Pemilu 2024 di bulan Februari lalu. 

"(Tiap parpol harus punya) 13 kursi DPRD untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah)," kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024. 

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi.

Kemudian Partai Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi.

Selanjutnya, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Adapun perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Undang-undang itu mengatur ada dua pilihan bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pilihan pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara pilihan kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved