Pilgub NTT

Butuh 13 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub NTT

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
PROKAL
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi rebutan berbagai kalangan. 

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 % .

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 % .

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 % .

Penyebaran Dukungan: 

Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Para calon kepala daerah jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat. Sebaran dukungan itu paling kurang berada di lebih dari setengah jumlah wilayah, seperti kecamatan. 

Setelah KTP terkumpul dibutuhkan tandatangan sebagai keabsahan dukungan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti. 

Jika melihat ke Kota Kupang, dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 320.629 pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU. Dari total itu maka calon perseorangan harus mendapat paling tidak 27.254 ribu KTP di empat dari total enam kecamatan yang ada di Kota Kupang. 

"Nanti verifikasi dan validasi ke setiap pemilik KTP," kata ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe belum lama ini. 

Menurut dia, syarat itu akan diisi dalam format yang disiapkan oleh KPU. Ia menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bertemu dengan para pemilik KTP. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved