Pilgub NTT
Butuh 13 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub NTT
Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berkaca dari aturan yang ada maka, pada Pilgub NTT kali ini semua partai wajib berkoalisi. Semua parpol dipastikan tidak bisa mengusung calonnya sendiri.
Di tempat berbeda, semua partai politik kini tengah membuka pendaftaran para calon kepala daerah untuk bupati, walikota hingga gubernur.
Baca juga: Nama Kasrem 161/Wira Sakti Menguat di NasDem dan Gerindra, Simon Petrus Kamlasi Maju Pilgub NTT?
PDI Perjuangan NTT belum lama ini menginginkan untuk mendorong kadernya menjadi calon gubernur NTT, bukan calon wakil gubernur. PDIP punya 9 kursi DPRD NTT. Dia berhak atas posisi pimpinan DPRD NTT periode 2024-2029.
"Kalau ada simulasi di lapangan bahwa menempatkan kader PDI Perjuangan sebagai (bakal) calon wakil gubernur, kami mengklarifikasi PDI Perjuangan siap menjadi calon gubernur NTT," kata sekretaris PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa.
Partai Demokrat dengan perolehan 7 kursi, juga sudah ada calon. Adalah Beny K Harman yang ditugaskan secara khusus oleh DPP Demokrat untuk bertarung lagi di Pilgub NTT.
Dari partai Golkar, ketua DPD I Golkar NTT Melki Laka Lena juga ditugaskan menjadi calon gubernur NTT. Melki Laka Lena merupakan wakil ketua komisi IX DPR RI. Dia kembali terpilih untuk periode keduanya.
Sisi lain, sejumlah nama juga digadang-gadang ikut maju dalam bursa Pilgub 2024. Namun, sejumlah nama ini belum memiliki kendaraan politik atau belum berpartai.
Mantan Kapolda NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, Orias Moedak, Frans Aba, Frans Go, merupakan kandidat yang kini sudah resmi mendeklarasikan diri menjadi calon gubernur NTT.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
Jumlah Dukungan Penduduk:
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Persentase dukungan:
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 % .
Melki - Johni Pastikan Mulai Kerja Seusai Pelantikan |
![]() |
---|
Melki-Johni Buka Ruang untuk Dikritik Selama Pimpin NTT |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Jadi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma: Kita Sama-sama Atasi Masalah |
![]() |
---|
Melki - Johni Ditetapkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2030 |
![]() |
---|
Ketua KPU NTT Harap Melki-Johni Bawa Semangat Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.