Minggu, 19 April 2026

Sengketa Pilpres 2024

Tim AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan Kecurangan Pilpres 2024

Jelang akhir sidang sengketa Pilpres 2024, tim hukum AMIN menyerahkan 35 bukti tambahan yang disatukan dengan kesimpulan saat diserahkan ke MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
BUKTI TAMBAHAN – Tim hukum AMIN, menyerahkan 35 bukti tambahan yang disatukan dalam kesimpun yang sudah diserahkan ke Mahakamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM – Jelang akhir sidang sengketa Pilpres 2024, tim hukum AMIN menyerahkan 35 bukti tambahan yang disatukan dengan kesimpulan saat berkas dokumen tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut, dilakukan pada Selasa 16 April 2024.

Kepada awak media, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya telah mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.

"Kesimpulan itu merupakan rangkuman dari proses persidangan. Kami juga sudah mengajukan bukti-bukti,” ujarnya.

Adapun 35 bukti tambahan yang juga dicantumkan dalam kesimpulan atas sidang sengketa itu, di antaranya  bukti penggunaan bansos sebagai alat mendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.

“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa juga IT menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan itu," imbuhnya.

Disebutkan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Baca juga: Yusril Optimis Tak Ada Pilpres Kedua di Indonesia, Prabowo-Gibran Segera Dilantik

Penetapan hasil itu bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah semua itu. Kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan ke majelis hakim," ujarnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved