Berita Timor Tengah Utara
PMKRI Cabang Kefamenanu Minta Polres TTU Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Nifutasi
Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut telah dilayangkan ke Polres TTU sejak 27 Maret 2023 lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, France M. Angket mengatakan, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut telah dilayangkan ke Polres TTU sejak 27 Maret 2023 lalu.
Dan pada tanggal 15 Mei 2023 dan 30 Januari 2024 masyarakat kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Dan sampai saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian kasus ini yang sudah diajukan masyarakat Desa Nifutasi," ujarnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Nifutasi terkesan bertele-tele. Untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian di masyarakat, mestinya Polres TTU harus menyelesaikan setiap kasus yang dilaporkan dan jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa memberi kepastian.
PMKRI Cabang Kefamenanu sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, kata Aldy, pasti akan terus mengawal perkembangan proses hukum atas berbagai kasus yang ada di Kabupaten TTU hingga tuntas demi terwujudnya nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menilai, setiap kasus yang penanganan dibiarkan terlalu lama dan berlarut-larut bisa menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Timor Tengah Utara harus berani membuka dan menyampaikan ke publik secara terang-benderang setiap perkembangan penanganan kasus ini.
Hal ini, akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pelayanan institusi Polri di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menegaskan, laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Nifutasi tidak boleh didiamkan. Pihak kepolisian wajib membuka kasus ini untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepala desa.
"Jika kasus ini sudah dihentikan penanganannya pun harus disampaikan secara terbuka ke publik apa alasannya. Tidak benarkah, atau apa? Jangan ditutup-tutupi, ditenggelamkan dan hilang begitu saja Tampa adanya kepastian hukum. Polisi itu alat negara dengan tugas menegakkan hukum," ungkapnya.
Aldy mengaku sangat menyesali lambannya kinerja yang dipertontonkan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Meskipun mempercayai prosedur penanganan kasus dari pihak kepolisian. Namun, dirinya menyesalkan jika perkembangan penanganan dugaan korupsi ini, terkesan diam begitu saja dan tidak pernah disampaikan kepada publik.
"PMKRI Cabang Kefamenanu sebagai salah satu elemen masyarakat akan terus mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan," pungkasnya.
Baca juga: 6 Orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara Dirawat di Rumah Sakit
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas penyataan sikap dari aktivis mahasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu.
Ia meminta untuk memberikan pernyataan perihal penanganan laporan tersebut pada Senin, 19 Februari 2024 pekan depan di Kantor Polres TTU.
"(Hari) Senin ya, berkas di kantor, Tipidkor," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PMKRI Cabang Kefamenanu
Polres TTU
dana desa
Desa Nifutasi
Kabupaten TTU
POS-KUPANG.COM
AKP Djoni Boro
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.