Sengketa Pilpres 2024

Benarkah Megawati Soekarnoputri Netral dalam Sengketa Pilpres 2024

Dalam Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri satu perahu dengan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang saat ini menggugat hasil Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
NETRALKAH? – Netralitas Megawati Soekarnoputri dalam Pilpres 2024 kini dipertanyakan. Karena dalam perhelatan politik itu, Bu Mega merupakan bagian dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan ini kalah dana pemungutan suara npada 14 Februari 2024 lalu. 

POS-KUPANG.COM – Dalam Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri satu perahu dengan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pasangan itu juga turut menggugat hasil Pilpres 2024 bersama pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Apakah dalam posisi yang demikian, Bu Mega yang adalah Putri Bung Karno, Proklamator Kemerdekaan RI, netral terhadap sidang sengketa Pilpres 2024?

Megawati Soekarnoputri adalah sosok terhormat. Saya pribadi belum lama ini juga menitipkan doa bagi kesehatan Bu Megawati Soekarnoputri lewat beberapa orang yang saya anggap dekat dengan beliau. 

Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja.

Namun, sejauh mana peluang amicus brief (bentuk argumentasi dari amicus curiae) Bu Mega berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?

Isu paling pokok, berdasarkan studi, pernyataan tertulis amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim. Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan "kalkulasi" atas putusan yang akan mereka hasilkan.

Atas dasar itu, selanjutnya, amicus brief seperti apakah yang impactful terhadap hakim MK? Dengan kata lain, apa saja unsur yang hakim perhatikan saat menerima surat amicus curiae?

Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae. Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief. Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Keempat, identitas amicus curiae.

Faktor pertama sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot.

Faktor kedua, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae. Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim.

Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca.

Baca juga: Tim AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan Kecurangan Pilpres 2024

Faktor ketiga, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan--misalnya--Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. 

Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun.

Faktor keempat, tadi saya sebut Bu Mega sebagai figur historis. Mantan presiden! Tapi apa boleh buat, Megawati diketahui satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu 03. Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae. (Tribunnews/Yls/*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved