Berita Flores Timur

Pemkab Flores Timur Menanti Laporan Bawaslu Sebelum Tindak Kades Kalike Aimatan 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari Bawaslu Flotim

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM//PAUL KABELEN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kasus Kepala Desa Kalike Aimatan, Yeremias Jawan yang mengajak warganya memilih satu calon DPD RI, DPRD NTT, dan DPRD Flores Timur sudah dihentikan melalui surat SP3.

Kendati dihentikan Gakkumdu Flores Timur melalui SP3 dengan dalil berpolitik praktis di masa tenang, namun Yeremias berpotensi dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Flores Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari Bawaslu Flores Timur untuk ditindaklanjuti.

"Penyampaian resmi dari Bawaslu ke Bupati berkaitan dengan adanya kades yang terlibat kasus pelanggaran pemilu belum ada, adik," ujarnya beberapa hari lalu.

Menurut Alvi, sapaan Paulus Petala Kaha, perkembangan kasus Kades Yeremias yang menghimpun tim dalam grup whatsap itu diketahui dari pemberitaan media massa.

Bahkan, jelas Alvi, penghentian kasus melalui SP3 pun diketahui dari berita yang mencuat ke publik. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Bawaslu Flores Timur.

"Iya (menunggu laporan resmi). Kasusnya ini kita hanya baca di koran dan lewat media. Minimal laporan dari Bawaslu, kedudukan hukum dia itu seperti apa. Kita baca kan dia (kades) sudah SP3," pungkasnya

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, belum memberikan respon saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Jumat, 12 April 2024.

Baca juga: Petani Flores Timur Semangat Kerja Kopra Rp 8 Ribu per Kilo Demi Beli Beras Mahal

Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan, berpandangan bahwa hukuman bagi Kades Yeremias harus lebih berat karena melakukan politik praktis saat masa tenang.

"Justru di masa tenang tidak boleh kampanye. Masa tenang ternyata kepala desa melakukan tindakan menguntungkan calon tertentu, saya pikir hukumannya lebih berat," ujarnya.

Dosen bergelar doktor ini menerangkan, arangan kepala desa untuk tidak terlibat politik praktis sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 harus terus dilanjutkan sehingga pelanggar dikenakan sanksi administrasi tegas.

"Walaupun dia lolos dari pidana, tapi langgar larangan untuk tidak terlibat politik praktis itu terpenuhi. Kalau politik praktis, mungkin sanksinya berat," tukasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved