Kabar Artis
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun, Pengacara Senior Sebut Jangan Hakimi Sandra Dewi
Suami Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi Rp 271 triliun di PT Timah
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Tiga orang tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Apartemen Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Ini Daftar Barang Mewah yang Dista Jaksa
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bantah ada dua artis terlibat
Secara terpisah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kuntadi menjawab kabar yang beredar soal keterlibatan beberapa artis dengan inisial C dan S dalam kasus korupsi Harvey Moeis tersebut.
Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebut ada kemungkinan artis lain ikut terseret dalam korupsi PT Timah ini.
"Siapa bilang? kita tidak ada statemen itu," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
"Tidak perlu mengandai-andaikan tidak perlu berasumsi. Semua berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.
"Saya tidak pernah mengeluarkan statement itu," tambah Kuntadi lagi.
Kemudian, saat ditanya soal adanya nama pejabat yang terlibat, Kuntadi mengatakan, masih dalam proses penelusuran.
"Nanti kita lihat kita masih menelusuri," jawab Kuntadi.
Baca juga: Sandra Dewi Malah Sumringah Setelah Diperiksa Kejaksaan, Istri Harvey Tolak KOmentari Suami
Baca juga: Terungkap, Dua Artis yang Ikut Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis, Inisialnya S dan C
Sebelumnya sosok artis berinisial C dan S disebut-sebut ikut terseret dalam kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diungkapkan oleh Sekretaris DPP Indonesia Audir Watch, Iskandar Sitorus.
"C itu, dan S, serta SD ya. Itu kecenderungan ke arah situ," ucap Iskandar Sitorus, dikutip Tribunsumsel dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (4/4/2024).
Artis C dan S ini juga disebutkan merupakan sosok yang pernah menjadi MC acara penyerahan jet pribadi Harvey Moeis ke anak sulungnya.
"Memang wajar kalau umpamanya selametan, dia menyerahkan jet kepada anaknya."
"MC-nya tentu mahal, wong harga jetnya lumayan. Atau waktu nyerahin Ferrari kan pakai MC tuh, nggak ujug-ujug kayak gitu," paparnya.
Saat disinggung mengenai ketenaran artis C, Iskandar berdalih bahwa ketenaran seseorang itu relatif.
"C itu kalau bisa dibilang besar atau tidak besar itu relatif ya," lanjutnya.
Dalam hal ini, Iskandar berharap, pernyataannya bisa dibuktikan.
"Semoga itu bisa dibuktikan dan kami yakin Kejaksaan Agung tidak rentan untuk berhenti," imbuhnya.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.